Tab-menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Celoteh Iseng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Celoteh Iseng. Tampilkan semua postingan

Selamat Jalan Adiku...




Semua yang hidup pasti akan mati, dan kembali kepada Allah” ( inna lillahi wa inna ilaihi rajiuun) kata yang pertama kali saya ucapkan ketika mendengar kabar  buruk tentang adik saya. Seakan tak percaya akan kabar tersebut, saya mencoba menghubungi saudara mencoba mengkonfirmasi akan berita tersebut dan berharap hal itu tidaklah benar. Dengan suara terbatah-batah saudara sepupuku berkata “iya dang, dia   telah meninggal”. Kesedihan menyelimuti pikiran saya, Tak ada yang bisa saya kerjakan untuk sesaat, kabar itu terasa berat, bahkan untuk mengabarkannya ke kerabat sangatlah berat.
Hari itu amatlah sulit, mengawali hari dengan berita kematian bukanlah hal yang mudah. Kucoba menerima dan ikhlas atas apa yang terjadi, tetapi tidak semudah itu, pertanyaan dalam benakku terus bermunculan, pertanyaan tersebut berusaha menolak takdir dan kenyataan yang terjadi. Dalam perjalanan pulang, aku tidak berhenti meratapi kejadian ini, berusaha mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang muncul dalam benakku.
Kematian adik saya tentu saja membawa banyak penyesalan dan juga hikmah dibaliknya. Rasanya ingin sekali melihat hikmah yang ada, tapi rasa sesal terus menyelimuti, rasa bersalah selalu menghampiri. Ini adalah moment terberat yang saya alami. rasa penyesalan yang paling berat adalah bahwa saya belum bisa menjadi kakak yang sebenarnya bagi adik saya, saya terlalu egois dan melupakn kodrat saya sebagai seorang kakak. ingin rasanya mengulang waktu dan memperbaiki hal itu, tetapi saya tahu hal itu tidaklah mungkin.
Selamat Jalan adiku, Semoga engau tenang di sana...
21 Juni 2015......

KEPADA PEMERINTAH INDONESIA: Segera Laksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pada tanggal 16 Mei 2013 yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan keputusan atas Judicial Review terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat adat. Dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat.
Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah adat secara serentak. Plang itu bertuliskan: “Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Masyarakat adat melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”. Selain melakukan pemasangan plang, masyarakat adat juga memulai gerakan rehabilitasi wilayah adat yang telah rusak oleh aktivitas perusahaan pemegang ijin dari Negara.
Sudah 4 bulan berlalu sejak Putusan MK 35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstusi. Namun belum kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK tersebut. Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat oleh Menhut.
Jika demikian, pengukuhan hutan adat masih sangat panjang sementara proses pelepasan dan konversi kawasan hutan bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. Sehingga Keadilan bagi masyarakat adat terus menerus terbaikan.
Oleh karena itu:

Kami menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945.
Kami menyambut baik dan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.
Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 baik di tingkat nasional maupun daerah. Kami juga menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Kami mendukung sepenuhnya upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bekerja sama dengan gerakan masyarakat sipil lainnya dan siapapun untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia

Hutan adat dibabat, masyarakat adat semende saling babat

Rakyat Bengkulu Rabu, 13 November 2013

Nyawa Yurdi (45) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur nyaris melayang. Lelaki ini terkena luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya yakni dua luka dikepala, dua dilengan kakan dan kiri dan satu di punggung.

Data Terhimpun, sebelumnya aksi pembacokan itu, korban yang meruakan satu mandor di perkebunan PT.Ciptamas Bumi Selaras (CBS) ribut mulut dengan pelaku di dekat lokasi lahan milik pelaku di ulu nasal. keduanya ribut karena masalah tapal batas lahan kebun, korban sendiri sedang melakukan penggusuran lahan untuk perusahaan.

Cerita ini merupakan kisah pahit masyarakat adat semende, yang tergusur dari tanahnya sendiri.

100% Lahan Kelola Masyarakat Kabupaten Kaur Terancam Tergusur

Kabupaten Kaur memiliki luas wilayah sekitar 236.300Ha. Dari total luasn wilayah tersebut, 143.568,27 hektar (60,76 %) berupa kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung, taman nasional, taman wisata alam, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Sisanya sekitar 92.731,73 hektar (39,24%) beruypa areal peruntukan lain, yakni digunakan untuk arela pemukiman, pertanian, perkebunan, dan sebagainya di luar fungsi hutan. Kawasan hutan yang berfungsi sebagai fungsi perlindungan lingkungan dan pengawetan keanekaragama hayati (hutan lindung dan hutan konservasi) adalah seluas 107.342 hektar; sedangkan kawasan hutan yang dapat berfungsi sebagai kawasan budidaya hutan (hutan produksi) adalah 36.266, 27 hektar. (status lingkungan hidup daerah Kabupaten Kaur, 2007)

Sayang, pemerintah kabupaten Kaur hanya tidur melihat persoalan besar yang akan mengancam kabuapaten ini, berdasarkan data 16 nama perusahaan swasta baik perkebunan maupun pertambangan yang telah memegang izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah daerah, melihat Sk. izin lokasi total yang akan dikuasai oleh perusahaan ini adalah 125.618 Ha. Dari data ini dapat dilihat bahwa total luasan yang diberikan kepada perusahaan melebihi APL atau areal kelola masyarakat. Jika rencana semua perusahaan ini berjalan mulus maka Kabupaten Kaur akan kehilangan seluruh APL (areal kelola masyarakat) semuanya, bahkan sampai kawasan hutan.

Dampak Sosial

Dampak sosial dari perkebunan kelapa sawit dan pertambangan memang menyediakan kesempatan kerja , namun sistem perkebunan dan pertambangan akan menjadikan petani dan buruh perkebunan tak ubah seperti perbudakan.

Kelapa sawit membutuhkan sekitar 5-7 tahun untuk berbuah. Artinya masyarakat yang bekerja akan mendapatkan bayaran kisaran 30 ribu per hari. Sementara lahan mereka belum menghasilkan namun membutuhkan pupuk dan pestisida, yang dibeli dari perusahaan kelapa sawit. Saat perkebunan mereka mulai berproduksi, pendapatan umum untuk lahan seluas 2 hektar adalah 900ribu per bulan.

Padahal kalau masyarakat mengelola sendiri areal kelolanya seperti karet, Kopi, Lada, cengkeh menghasilkan 500 ribu - 1,5 jt per bulan (data luas areal perkebunan, produksi, produktivitas, jumlah petani dan wujud produktivitas tanaman tahunan menurut jenis usaha tahun 2010) belum lagi ditambah palawija dan padi. Peluang dan kesempatan ini akan menjadi tinggal kenangan jika pemerintah tetap pada pendirianya memaksakan investor berjalan dan inilah bukti nyata bahwa pemerintah lebih pada memikirkan investor dibandingkan masyarakat lokal, yang merupakan program terbaik pemerintah memiskinkan masyarakat

Dampak Ekologis

Kalau saja kita berani berhitung, sebenarnya pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan tidak akan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat setempat. Apa yang dilakukan justeru akan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat. Karena lahan akan dikuasai oleh swasta.

Penelitian yang dilakukan Yayasan Telapak Indonesia tahun 2000 misalnya menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah juru selamat, tetapi bencana bagi sumber daya alam dan rakyat, khususnya masyarakat adat. Sebagai contoh, pembukaan lahan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari US$ 9,3 juta. Penelitian itu juga menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit merampas akses dan

penguasaan tanah-tanah oleh masyarakat adat.

Sebuah penelitian lain yang dilakukan Paulus Florus (1999) juga menyimpulkan, bahwa pendapatan tidak tunai penduduk seperti sayuran, padi, umbi-umbian, jagung, kayu bakar, tanaman obat dan lauk pauk (di darat dan di sungai/danau) menjadi hilang ketika seluruh hutan dan areal pertanian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dengan perhitungan lengkap, keluarga petani sebenarnya justru mengalami penurunan pendapatan antara 40-60% bila mereka menjadi petani sawit. Artinya, yang untung bukan petani sawit, tetapi pengusaha dan para Bupati (sipil dan militer) yang berkolusi dengan perusahaan.

Masih menurut Florus, perkebunan sawit menghancurkan lingkungan, terutama tanah dan hutan. Akibatnya, pendapatan dan gizi masyarakat akan jauh menurun. Sebelum ada perkebunan sawit, hutan dan tanah yang subur menyediakan bahan makanan, seperti jamur, daun pakis, rebung, sagu, umbi-umbian, madu, bahan obat-obatan, serta aneka jenis binatang buruan di darat dan di sungai yang bisa dikonsumsi. Hutan juga menyediakan bahan untuk membuat pakaian dan berbagai perlengkapan rumah tangga.

Sistem Perkebunan Skala Besar Sejarah Penjajahan Yang Berulang

Sistem Perkebunan skala besar dewasa ini tidak terlepas dari sejarah panjang penindasan dan penghisapan kaum tani di Indonesia dengan menerapkan sistem pertanian komersial. Sistem tersebut mengganti sistem ekonomi pertanian subsistem yang telah lama berkembang dimasyarakat. Subsistensi merupakan ciri dari sistem pertanian yang dijadikan sarana untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga dengan skala terbatas dan tenaga kerjanya si pelaku usaha pertanian itu sendiri. Sistem tersebut mulai berkembang sejak adanya perdagangan hasil pertanian antar daerah dan antar pulau yang penguasaannya dimonopoli oleh raja-raja atau penguasa lokal dengan menguasai pelabuhan sebagai jalur perdagangan. Selanjutnya, dikembangkan secara masif oleh negara penjajah di negeri jajahannya dengan mengadopsi sistem kapitalisme agraria yang berkembang di negara – negara penjajah (eropa).

Komersialisasi pertanian diawali dengan penjelajahan yang dilakukan oleh bangsa – bangsa Eropa dari mulai Portugis, Spanyol dan Puncaknya Belanda untuk menguasai perdagangan hasil bumi di Nusantara. Pada tahun 1602 melalui VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) maskapai perdagangan yang didirikan oleh Pemerintah Kolonial Belanda menancapkan kukunya di bumi Nusantara dengan memonopoli komoditas hasil pertanian. VOC yang awalnya cuman menguasai perdagangan hasil pertanian kemudian mulai bergeser peranannya dengan melakukan penanaman komoditas. Priayangan stelsel dengan mewajibkan rakyat menanam kopi yang di awasi oleh penguasa lokal atau raja-raja pada saat itu. VOC juga mengunakan sistem penyewaan tanah dan sistem partikelir dimana pengusaha-pengusah dapat menarik hasil bumi dan jasa penduduk pada tanah yang disewakan oleh VOC.

Pada tahun 1812-1916 Pemerintah Hindia Belanda melaui Gubernur Jendral Rafless dengan menerapkan sistem pajak yang merupakan bagian integral dari gagasan pembaharuan sistem pertanahan di wilayah kekuasaan Hindia Belanda. Sistem ini didasari agar ada kepastian hukum dalam menguasai tanah di wilayah Hindia Belanda. Sistem ini sangat singkat diterapkan karena beberapa kendala terutama sulitnya masyarakat saat itu dalam memperoleh uang dan tindakan penyelewengan oleh pejabat yang mengurusnya. Sistem ini merupakan tonggak awal mulai dikenalnya sistem kepemilikan tanah individu atau perseorangan.

Perkembangan selanjutnya dengan diterapkan sistem tanam paksa yang dimotori oleh Gubernur Jendral Van Den Bosch. Sistem tanam paksa jika kita telusuri mengandung maksud wajib dan paksa. Paksa mengandung maksud memaksa kaum tani untuk menyerahkan tanah kepada Pemerintah Hindia Belanda, sedangkan wajib mengandung maksud agar petani menanam jenis tanaman perkebunan yang laku dipasaran Internasional (tebu, kopi, indigo, porsela dll) serta menyerahkan tenaganya untuk kerja diperkebunan. Sistem tanam paksa ini berhasil menyumbang 841 juta gulden kepada Pemerintah Hindia Belanda, sementara itu ditingkat rakyat terserang wabah penyakit dan kelaparan yang sangat hebat. Karena keberhasilan Sistem Tanam Paksa tersebut mengundang kaum liberal yang didominasi oleh Pengusaha Swasta mendorong agar pihak swasta untuk ikut terlibat dalam usaha dibidang perkebunan. Puncaknya dengan dikeluarkannya Undang – Undang Pertanahan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1870 (Agraris Wetch). Undang – Undang tersebut mengatur pihak swasta untuk ikut secara langsung terlibat dalam usaha Perkebunan diwilayah kekuasaan Hindia Belanda dengan diaturnya hak sewa, hak erfprach, hak egindom dan lainnya. Untuk penyediaan tenaga kerja yang murah kemudian didatangkan dari jawa yang dikenal dengan kuli kontrak.
Pada masa Jepang menjajah Nusantara dengan menggantikan penjajahan Belanda, orientasi dari usaha perkebunan berubah dari jenis komoditi ke jenis tanaman pangan. Sehingga, beberapa perkebunan dikonversi menjadi tanaman pangan.

Revolusi Kemerdekaan 1945 telah melahirkan negara – bangsa yang bernama Republik Indonesia, perkebunan – perkebunan peninggalan penjajah dibeberpa tempat direbut oleh kaum tani. Namun demikian, melalui KMB (Konferensi Meja Bundar) kebun yang telah dikuasi kaum tani dikembalikan kembali kepada perusahaan – perusaan asing maupun perusahaan negara belanda. Presiden Soekarno melakukan aksi sepihak dengan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan asing. Lahirnya, UUPA No. 5 tahun 1960 lahir untuk mengatasi dualisme hukum soal agraria di Indonesia yakni Hukum yang diwarisi oleh Kolonial Belanda dan Hukum warisan sistem usang feodalisme, dengan filosofi dasarnya tanah untuk penggarap merupakan angin segar bagi kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya. Sayangnya, belum sukses pelaksaanaan UUPA No. 5 Th. 1960 dengan salah satunya meredistribusikan perkebunan skala besar yang ditinggalkan oleh Penjajah. Presiden Soekarno kekuasaannya direbut oleh Jendral Besar Soeharto melalui kudeta atas konspirasi negara penjajah pipinan AS dan Inggris.

Pada massa presiden Soeharto perkebunan mulai digalakan dengan mengunakan tiga prinsip stabilitas, pertumbuhan, dan pemerataan dan salah satu undang-undangnya adalah di terbitkanya UUPMA yang sangat pro modal. Perkembangan perkebunan skala besar kemudian menjadi massif, Salah satu konsep yang diterapkan adalah pola PIR dimana ada konsep perkebunan inti dan plasma. Kewajiban inti adalah menyediakan sarana produksi kebun sementara petani di wajibkan menyerahkan tanah, tenaga kerja dan harus menjual hasilnya ke perusahaan inti. Konsep ini kemudian di integrasikan dengan program tranmigarsi dalam upaya pemenuhan tenaga kerja di perkebunan. Pada tahap ini mulai di kenal istilah petani plasma yaitu petani yang masuk dalam skema perusahaan. Pada masa pemerintahan megawati kemudian pemerintah menerbitakan UU Perkebunan yang sangat pro pada pemodal sementara pemerintahan SBY-Kalla menerapkan konsep revitalisasi perkebunan yang tidak mempengaruhi apapun karena semangatnya masih tetap pada konsep lama dimana masih diberikan kekuasan sepenuhnya kepada pemodal untuk mengusai dan pemain utama dalam perkebunan.
Dapat disimpulkan bahwa perkebunan skala besar memiliki beberapa syarat pokok yaitu perkebunan membutuhkan lahan yang luas, Tenaga kerja massal, Birokrasi yang efektif , teknologi yang tinggi, dan managemen yang modern.

Kondisi Petani Plasma Hari Ini
Konsep perkebunan inti rakyat/plasma (PIR) diterapkan dalam beberapa skema antara lain skema NES ( Nucleus Estate Smalholder) yang dibiayai oleh Bank Dunia pada tahun 1977, selanjutnya dikenal program PIR trans dimana perkebunan rakyat dipadukan dengan transmigrasi melaui inpres / 1/ tahun 1985. Pada tahun 1995 kemudian juga dikenalkan konsep KKPA ( Koperasi Kredit Primer Anggota ) yang sumber dananya 75 % berasal dari KLBI dan 25 % berasal dari Bank. Perkebunan skala besar khususnya sawit mulai semakin masif pembukaanya di Indonesia sejak tahun 1997- sampai sekarang. Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus berlanjut akibat meningkatnya harga minyak bumi sehingga peran minyak nabati meningkat sebagai energi alternatif (biofuel). Hingga saat ini Indonesia memiliki luasan kebun sawit hampir 7,6 juta pada tahun 2007 dan akan melakukan ekspansi lagi dengan target luasan sampai dengan 20 juta ha untuk seluruh Indonesia hingga tahun 2025. Sementara ekspor CPO pada tahun 2006 mencapai 12,1 juta ton dan pada tahun 2007 Indonesai kemudian menjadi negara pengekspor terbesar didunia mengalahkan Malaysia. Dari jumlah luasan sawit tersebut hanya dikuasai oleh 8 holding perusahaan swasta besar yang menguasai 54 % sementara perkebunan milik pemerintah mengusai 12 % dan perkebunan rakyat menguasai 34 % pada tahun 2006 (data Sumber: Dirjenbun dalam BisInfocus 2006) . Dari 54 % pengusaan lahan oleh swasta 75,9% dikusasi oleh pihak asing terutama pengusaha asal Malaysia. Kontrol terhadap tanah mereka dapatkan melaui pengusaan HGU ( hak guna usaha ) yang diterbitkan oleh pemerintah bagi Pengusaha Perkebunan untuk memonopoli tanah hingga ratusan tahun dengan dikeluarkanya UUPM pada tahun 2007.

Kondisi petani sawit hari ini merupakan bagian dari proses panjang perkembangan perkebunan skala besar yang mopolistik dimana dalam membangun perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit dibutuhkan syarat – syarat yang harus terpenuhi seperti yang dipaparkan sebelumnya. Tanah yang berada dalam satu areal hamparan yang sangat luas menjadi salah satu syarat pokok dalam membangun perkebunan kelapa sawit, sementara sesunguhnya tanah-tanah yang ada di Indonesia sudah dikuasai oleh masyarakat dan dimanfaatkan secara tradisional dan turun temurun. Sehingga untuk memperoleh tanah-tanah yang luas tersebut sebagai syarat untuk pembukaan kebun sawit dilakukan dengan cara-perampasan hal ini bisa dibuktikan dalam mendapatkan tanah yang luas perusahaan perkebunan melakukan; (1) perampasan tanah dan kekayaan alam rakyat dengan cara kekerasan;(2) Perampasan menggunakan keterbelakangan masyarakat dengan cara menipu dengan pesona janji;(3) Perampasan dengan berkedok jual beli tanah (ganti rugi). Disamping itu dalam operasi merampas tanah masyarakat, Perusahaan mendapatkan previlege dari negara melalui kebijakan – kebijakan yang dibuat dan juga menurunkan aparatusnya (aparat birokrasi, aparat kepolisian dan aparat negara).

Hingga saat ini jumlah petani sawit di Indonesai ada sekitar 3 juta orang (Dirjenbun 2006) dan mengusai 34 % luasan kebun, namun sayangnya petani belum menduduki posisi yang strategis dalam hal menentukan kebijakan perkebunan sawit. Sejak awal mereka ditipu dengan janji kesejahteraan ketika menjadi petani sawit. Masyarakat harus memberikan dan menyerahkan tanah untuk mendapatkan kebun sawit biasanya harus menyerahkan lahan 7,5 ha atau lebih untuk mendapatkan kebun sawit seluas 2 ha. Tapi kebun tersebut bukannya diperoleh secara gratis tapi harus dibayar dengan utang kredit yang ditentukan oleh perusahaan dan pemerintah tanpa berkonsultasi dengan petani. Persoalan makin rumit ketika masa konversi dimana kebun yang diserahkan tidak layak ataupun konversi sengaja diperlambat dan di ulur-ulur. Belum lagi ketika mereka sudah menerima kebun insfrastruktur kebun petani sangat tidak layak dimana jalan dan fasilitas kebun yang tidak dibangun, sarana produksi berupa pupuk juga sangat sulit di dapatkan, lembaga KUD yang menjadi organisasi ekonomi petani justru melakukan penghisapan terhadap anggota petani, pelatihan budidaya kebun yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan perusahaan sama sekali tidak diberikan. Hal ini mengakibatkan produktifitas petani sangat rendah sementara pemotongan biaya harga mutu TBS dilakukan oleh perusahaan. Dalam penentuan harga juga petani tidak dilibatkan dalam menentukan komponen harga TBS.
Sistem hari ini apabila dibandingkan dengan sistem tanam paksa pada jaman kolonial masih memiliki beberapa keuntungan dimana status lahan pada jaman tanam paksa masih dimiliki oleh petani, sementara pada pola PIR seluruh tanah petani diserahkan keperusahaan dan dikembalikan hanya 2 ha untuk petani plasma itupun harus dibayar dengan kredit sementara sis tanahnya menjadi bagain dari kebun inti yang di HGU kan oleh perusahaan dan dinggap sebagai tanah negara. Pada Sistem tanam paksa bibit dan alat kerja di sediakan oleh pemerintah kolonial sementara pada pola PIR bibit dan segala macam keperluan kebun harus dibayar melaui kredit oleh petani.

Kondisi tersebut sengaja diarahkan oleh kaum kapitalis monopolis untuk menguasai kontrol akan tanah dan mengarah pada kemiskinan akibat tidak adanya alat produksi oleh petani sehingga akan menjadi buruh di perkebunan dengan upah yang rendah. Perusahaan inti merupakan centrum (pusat) kegiatan perkebunan dimana kebun plasma milik petani sangat tergantung pada kebun inti karena kebun plasma hanya merupakan unit-unit kecil pendukung kebun inti. Hubungan produksinya bersifat vertikal sehingga hubungan antar unit-unit kebun plasma terputus dan sulit mengkonsolidasikan diri.

Sistem Perkebunan Skala Besar Merupakan Penguasaan Tanah Oleh Tuan Tanah Tipe Baru.
Sistem perkebunan skala besar kelapa sawit mewarisi sistem ekonomi politik usang yang mengandalkan monopoli atas tanah (sistem ekonomi politik feodal) dengan menjadikan pemilik perkebunan sebagai tuan tanah yang memonopoli penguasaan tanah yang sangat luas, serta mengendalikan kekuasaan Politik diwilayah tersebut. Pemenuhan kebutuhan sangat berorientasi pasar dengan upaya pemenuhan komsumsi negara-negara barat sementara kebutuhan di tingkat rakyat bukan menjadi tujuan utama pembangunan perkebunan sawit. Contoh sederhananya pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri yang sangat susah didapatkan kalaupun ada dengan harga yang mahal hingga mencapai 10.000 / liter. Dalam relasi produksinya perkebunan besar menggunakan sistem kapitalisme dengan mempekerjakan buruh yang dibayar dengan uang. Maka secara sederhana dapat dikatakan bahwa majikan didalam pemilik perusahaan perkebunan merupakan tuan tanah ”tipe baru” baik yang dijalankan oleh perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Istilah tuan tanah ”tipe baru” digunakan karena perusahaan perkebunan menguasai tanah yang sangat luas, dia tidak bekerja ditanah tersebut secara langsung dan hasilnya sangat berlebih yang diambil dari penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh dan petani berupa nilai lebih dengan mengambil waktu dan hasil kerja kaum buruh, serta produk lebih dengan mengambil hasil produksi yang dari petani kelapa sawit (Monopoli proses budidaya dan monopoli hasil produksinya). Jadi, tuan tanah ”tipe baru” dalam relasi produksi didalam sistem perkebunan skala besar merupakan pihak yang paling diuntungkan oleh sistem ini dan petani sawit hanya menjadi objek hisapan untuk pemenuhan kebutuhan TBS. Perusahaan mendapatkan nilai lebih dari selisih harga CPO ( Rp. 8000 ) dan kernel (Rp. 4500 / kg) sementara petani hanya memperoleh harga TBS dengan harga yang sangat rendah yaitu berkisar pada harga Rp. 1500- Rp. 2000 / Kg sebelum di potong dengan mutu TBS yang di terapkan oleh perusahaan.

Yang Paling Diuntungkan Oleh Sistem Perkebunan Sawit Skala Besar
Struktur sosial yang ada di perkebunan sawit yaitu terdiri dari 1).Tuan tanah tipe baru atau perusahaan yang memonopoli tanah 2). petani sawit ( plasma yang di bagi dalam 3 kategori yaitu buruh tani, petani plasma, dan petani bertanah / non sawit, 3) dan buruh industri merupakan sistem sosial yang ada di perkebunan sawit hari ini. Apabila dilihat dari sudut kepentingannya jelas yang paling berkepentingan adalah pihak perusahaan perkebunan karena mereka yang paling banyak mendapatkan keuntungan dari sistem tersebut. Disusul oleh elit – elit yang menjadi parasit yang diuntungkan oleh sistem tersebut. Sedangkan buruh kebun / tani, petani plasma, buruh industri perkebunan merupakan pihak yang hadir dipaksa oleh sistem tersebut dan keadaan saat ini sudah menjadi bagian yang terlanjur berada dalam lingkaran sistem perkebunan skala besar dan masyarakat lain terutama petani non plasma / non sawit merupakan pihak yang tidak terlalu berkepentingan terhadap sistem tersebut karena tidak memiliki relasi langsung terhadap sistem perkebunan tersebut, namun demikian sebagai bagian kolektif kaum tani, masyarakat adat dan masyarakat pedesaan pada umumnya memiliki nasib yang sama yakni terancam tanahnya untuk perluasan perkebunan ataupun dihambatnya proses produksi (budidaya).

Menggalang Persatuan Melawan Sistem Perkebunan Skala Besar
Dari pemaparan sejarah dan kondisi petani sawit hari ini dimana petani sawit belum mempunyai posisi yang kuat secara politik dan ekonomi akibat pengusaan lahan yang dimonopoli oleh kaum kapitalis melaui kaki tangan yang ditancapkan yaitu birokrasi negara dan kaum –kaum parasit ditingkat desa merupakan kaum yang sangat diuntungkan dalam perkebunan sawit skala besar. Situasi hari ini dimana posisi petani plasma telah masuk dalam sistem ini harus berusaha keras untuk keluar dari ikatan sistem perkebunan skala besar tersebut dengan melakukan perbaikan terhadap kondisi kebun dengan mengupayakan penyediaan sarana produksi dan infrasrtuktur kebun baik dengan upaya swadaya sendiri ataupun menuntut tanggung jawab perusahaan. Pemenuhan akan pupuk bersubsidi bagi petani dan penyediaan benih yang gratis bagi petani mutlak harus dilakukan oleh negara untuk meningkatkan produktivitas petani. Dalam waktu kedepan perjuangan melawan kaum penidas tersebut tentunya tidak bisa dilakukan secara sektoral oleh petani plasma sendiri, tapi penting untuk mengalang kekuatan rakyat dengan memadukan kekuatan buruh, tani, pemuda dan mahasiswa serta kaum perempuan. Tujuan utamanya adalah menghancurkan kekuasan feodalistik yang merupakan watak yang paling menonjol dalam sistem perkebunan skala besar yang dikuasai oleh tuan tanah tipe baru dan membebaskan rakyat Indonesia dari kungkungan imprealisme. Perjuangan demokratis adalah perjuangan yang memiliki karakter luas, menghimpun segenap potensi demokratis massa dari seluruh sektor, semua golongan untuk bersatu padu merebut hak-hak demokratis yang selama ini belum dipenuhi oleh pemerintah yang berkuasa.

Sumber :http://waseng.wordpress.com/sistem-perkebunan-skala-besar-“sejarah-penjajahan-yang-berulang”

Impian masyarakat kaur

Tragis memang...
Kabuapaten kaur merupakan daerah yang memiliki Potensi Sumber daya Alam yang berlimpah ruah, hal ini dapat terlihat DAS sangat banyak, Potensi Wisata Pesisir, Dan hutan yang alami,
seiring dengan potensi yang bagus ini pemerintah pusat tertarik untuk mengelola potensi ini untuk kesejahteraan masyarakat kaur, yakni dengan memasukannya program PNPM-LMP yang menyebar di 3 kecamatan (kecamatan Nasal, Maje, dan Kaur utara) Program ini tentunya sangat berhubungan dengan Potensi SDA tersebut.

Progaram PNPM-LMP ini berorientasi pada pengelolaan lingkungan, Konservasi, pengembangan energi terbarukan, dan pelatihan-pelatihan, dengan adanya program ini masyarakat akan sangat terbantu terkhusus peyadartahuan lingkungan dan maanfaat seperti PLTMH.

Hal yang sangat bertolak belakang adalah wilayah-wilayah yang menjadi site PNPM-LMP ini akan di bangun perkebunan skala besar sawit PT DPM seluas 16.440 ha, dan sepang makmur 10.000 ha.

Tentu saja daerah-daerah yang menjadi perkebunan ini akan kesulitan menerapkan PLTMH karena kita mengetahui sawit merupakan tanaman yang boros air, tentu saja PLTMH ini tidak akan bisa berjalan karena debit sungai tidak mencukupi.

Dalam pertemuan-pertemuan dengan masyarakat kita sebagai motivator memberikan pencerahan-pencerahan kepada masyrakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, ...

Saya juga sempat berfikir kalau begitu kenapa tidak sawit saja di usulkan masyarakat dengan program ini...kenapa kita (masyarakat) menjaga lingkungan sementara orang lain (orang punya modal) harus merusak lingkunagan.

Pandangan Yang Mungkin Lebih baik

Banyak lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS), menganggur pasca menyelesaikan studynya. Berburu peluang menjadi Pegawai Negeri, salah satu penyebabnya. Jika tak lewat, mereka memilih menganggur sampai dibuka kembali formasi pekerjaan “keramat” itu.
Bagi sebagian masyarakat ‘tradisional’ di Indonesia, rekrutmen PNS dipandang sebagai indikator bahwa perekonomian bagus karena negara mampu membiayai dan mempekerjakan banyak orang. Di beberapa tempat, banyak yang rela menjual tanah dan sawah agar anak-anaknya bisa bersekolah dengan harapan agar menjadi PNS.
Sebagian lagi, ingin menjadi PNS justru karena meyakini akan adanya peluang korupsi, ‘posisi yang basah’. Bagi PNS yang berkategori ini (dan ini bukan abdi rakyat) cenderung akan menggunakan seribu satu cara agar dapat diterima, termasuk dengan membayar. Uang sogok tadi dianggap modal dasar untuk dikembalikan nanti di kemudian hari, apabila telah punya NIP, dan dengan cara bagaimana pun. Sudah lazim memang dikatakan orang bahwa seleksi menjadi PNS itu sangat diwarnai peluang KKN. Sejumlah orang dalam, terutama yang berada di dalam atau dekat dengan lingkaran biro kepegawaian, disinyalir memainkan posisi tawarnya untuk mencari untung pribadi. Sekian juta tarifnya, bayar di depan, itu pun tanpa jaminan lulus. Banyak yang kapok dengan praktek buruk ini, apalagi mereka yang sempat tertipu, sampai menjual kebun atau apa.
Anehnya lagi, banyak orang yang rela membuang-buang hartanya demi PNS ! Banyak dari mereka rela mengeluarkan uang hingga seratus juta rupiah ! (masuk logika gak?), walaupun sekarang seleksi penerimaan PNS sudah lebih baik dari yang dulu-dulu, tetapi masih banyak orang yang goblok, di bumi pertiwi ini. “Berapa habis,”? atau “Siapa atau ada gak orang dalam,”? Itulah opini publik atau suara spontan dari masyarakat terhadap proses penerimaan PNS.
Saya heran akan motivasi yang begitu tinggi untuk menjadi PNS di tengah kondisi di atas, di mana kompetensi kurang dihargai, korupsi yang begitu parah, nepotisme yang sudah menjadi budaya dan not to mention the low salary. Kalau dipikir dengan hukum ekonomi kayanya gak make sense sama sekali. Karena pengorbanan yang harus dikeluarkan besar sekali, untuk pekerjaan yang …
Akibatnya, bagi sebagian orang, praktek buruk ini telah menjadi faktor penyangkal (repellent factor) di mata calon-calon abdi rakyat yang baik-baik dan bermutu tinggi untuk berkarir sebagai abdi rakyat. Banyak lulusan pendidikan tinggi yang berkualitas secara a priori telah alergi lebih dahulu sebelum mencoba.
Karena sejumlah praktek buruk tadi, kesan tentang PNS di mata rakyat umum sering kali sangat miring atau negatif. Sebagian elemen masyarakat bahkan dengan ikhlas menisbatkan korupsi kepada semua abdi rakyat, tanpa pandang bulu. Apalagi dalam keseharian, ketika berurusan dengan birokrasi dari mulai kelurahan hingga yang paling tinggi, ternyata banyak saja PNS, apakah disebut oknum atau bukan, yang dengan tegas dan tega menentukan tarif atas sebuah pelayanan yang tidak ada ketentuan hukumnya. Padahal, ketika ia telah digaji, semestinya semua itu tidak lagi perlu.
Menurut analisis R. Mangun seperti yang pernah ditulisnya dalam sebuah artikel yang diterbitkan Harian Kompas, masyarakat kita masih mewarisi mental inlander dari jaman kolonial dulu, di mana orang dididik untuk menjadi patuh dan taat pada pemerintah sehingga bisa menjadi ambtenaar (PNS di jaman kolonial). Menjadi ambtenaar itu jabatan terhormat di masyarakat waktu itu, dan rupanya masih terbawa hingga sekarang.
Yang juga masih terbawa adalah paradigma bahwa mereka adalah bagian dari kekuasaan (penguasa), bukan pelayan rakyat atau pembayar pajak. Berdasarkan sebuah penelitian tentang cita-cita pelajar di dunia. Di Amrik, jika ditanya cita-citanya, para pelajar di sana mengatakan mereka ingin menjadi pengusaha, eksekutif perusaahaan multi nasional, pengacara, dll. Di Iran, pelajarnya ingin menjadi ulama dan tokoh syiah. Di Indonesia, pelajarnya ingin menjadi PNS.
Dan jika seandainya jumlah PNS dikurangi dan rekrutmen dibatasi, image pemerintah di mata rakyat akan anjlok. Dampak lainnya, bisa jadi angka partisipasi pendidikan akan menurun. Dalam skala yang lebih akut, hal ini bisa menyebabkan destabilisasi mata uang rupiah akibat merosotnya kepercayaan kepada pemerintah.
Sebagian besar PNS di negeri ini pendidikannya SMA (35%) sementara yang Sarjana hanya 28,9%. Lebih menyedihkan lagi, PNS bergelar S2 dan S3 hanya 2,5% dan 0,2% saja. Artinya, selain jumlahnya besar, kualitasnya pun masih perlu dipertanyakan. Terlebih lagi, ongkos yang dikeluarkan untuk menggaji mereka begitu mahal—-lebih dari Rp 100 triliun per tahun.
Andaikata saya adalah pemerintah, maka birokrasi yang efisien adalah prioritas pertama saya. Selama ini permasalahan tersebut tidak pernah mendapat sorotan yang memadai dan hanya menjadi wacana. Agar tak hanya jadi sekedar polemik, kebijakan tersebut harus di-lock dengan konstitusi. Memang tidak ada jaminan presiden selanjutnya akan meneruskan program ini, namun setidaknya program ini bisa lebih menggigit. Memang tidak ada jaminan program ini akan berhasil 100%, namun setidaknya rakyat bisa menilai dengan lebih proporsional.
Kita bukan negara yang kaya sehingga uang yang ada harus dibelanjakan dengan ketat dan tepat. Selain itu, untuk menjadi negara yang lebih baik, pegawainya juga harus kompeten dan tidak korup. Dan salah satu jalan yang paling logis adalah efisiensi birokrasi.
Jadi pada intinya, PNS bukan satu-satunya tempat untuk menerapkan ilmu dan mencari makan. Masih banyak kesempatan dan ruang untuk membuat usaha sendiri. Tak mudah memang. Tapi bukannya tak mungkin, kan?

Sumber :http://www.facebook.com/note.php?note_id=154770737298


Hari Ulang Tahun Ku


Hari ini ada yang bertambah dan ada yang berkurang. Bertambah, ya saya bertambah tua. Berkurang, ya jatah umur saya di dunia ini semakin berkurang. Orang bilang “menjadi tua itu pasti, menjadi dewasa adalah sebuah pilihan”. Sebenernya hari ini tidak ada yang spesial - bahkan terbilang sama - seperti hari - hari lainnya. Tetapi betapa kaget malam tadi tepat jam 12 wib tiba-tiba hpku berbunyi hingga bangunkan dari temapat tidur, pas saya lihat ada Ucapan ""Kakak ku tersayang....selamat Ulang Tahun ya...semoga kk Panjang Umur dan Mudah didapatkan Rezeki"" jujur kalu tidak ada yang menucapkan aku benar-beanr lupa bahwa malam itu pergantian Umurku.Orang yang menunggu waktu untuk mengucapkan ulang tahun itu tak lain adalah calon insriku yang tercinta....
Kembali saya merenung, apa saja yang sudah saya lakukan di tahun lalu dan apa yang akan saya lakukan di tahun depan. Hmm … baiklah, berikut ini adalah daftar yang harus saya lakukan di usia saya yang sudah semakin menanjak :
1. Menyelesaikan Kuliah
2. Menabung....
3. Bekerja...
4. Terus belajar. Ya, saya akan terus belajar, saya akan terus membaca buku, saya akan terus mencari ilmu dari siapapun
5. Mencari “tulang rusuk”. Saya jadi teringat kisah Nabi Adam AS dan Siti Hawa, setelah turun ke dunia mereka terpisah oleh benua yang berbeda, namun dengan izin Alloh swt, mereka dapat bertemu kembali. Itu zaman dulu, dimana belum ada peta, navigasi, komunikasi atau bahkan GPS. Tetapi hanya dengan izin Alloh swt. mereka dapat bertemu. Ya Alloh, pertemukanlah aku dengan jodoh yang telah engkau tetapkan.
6.Lebih mendekatkan diri kepada Alloh swt.
7. Bisa mengatur waktu.

Dunia Rasa Berkahir

Hari ini tepatnya tanggal 10 Januari 2008, Hatiku bak disambar petir, sedih dan rasanya pengen teriak sekendang-kencangnya agar semua bisa mengobati rasa sesak ini.
aku menerima SMS bahwa adekku mau nikah dengan umur 17 tahun, dan dari sifatnya aj masih kayak anak-anak, yang paling aku kecewa waktu itu dia masih duduk kelas 1 SMAN 1 Maje dia ngotot mau pindah sekolah alasan Bosan di kampung kalu tidak dipindahkan mau merantau atau nikah, dan akhirnya aku omongkan untuk lobo orang tua agar bisa menuruti kehendaknya pindah, aku berusaha mencari kesana kemari mencarikan sekolahnya untuk pidah, akhirnya ketemualh yang bisa nerima di SMA muhamddiayah 4 Kota Bengkulu, biaya yang harus dikeluarkan lumyan besar untuk kalangan keluarga sederha seperti tua aku yaitu untuk membayar uang bangunan dan sebagainya sebesar Rp 2,3 Jt belum lagi ditambah buku dan semua pakaian. akhirnya dia bisa sekolah di Muhamdiayah selama 8 bulan dengan mengekos di rumah kost dengan sewa sebesar 150rb/bln dan spp 100rb belum lagi uang belanja 500rb/bln.pokoknya lumayan besarlah untuk bisaya sekolahnya.....tapi pada saat sudah regestrasi dan semua kos dan spp sudah dibayar untuk tahun berikutnya dia memutuskan untuk berhenti sekolah dengan alasan tidak mau pisah dengan orang tua dan mau tinggal ma orang tua, aku sempat menagis menasehati dan menyarankan agar tetap sekolah paling tidak dapat ijazah sma cukuplah kalu mang tidak mau sekolah. namun perkataanku sia-sia semua menututnya benar, akhirnya rela atau tidak aku diam saja menuruti kehendaknya.......dan walau sudah berhenti masih banyak tuntutan lagi pengen dibelikan Motor akhirnya orang tua membelikan motor untuk dia.
pada saat sudah pilang kampung lebih kurang berjalan 2 bulan malah buat aku sakit dan marah besar lagi dan membuat aku dan orang tua sedih dan kesal yaitu pengen menikah
rela atau tidak rela harus Rela dengan pacarnya yang sama sekali tidak menamatkan Baku Sekolah Dasar (SD) aku coba naseati dengan lembut tidak didengarkan....akhirnya aku kasari dengan hati yang sangat panas "kalau terjadi pernikahan akaan aku bunuh laki-laki itu" dan jika dia nikah lari akan aku tuntut cowok itu karena pelarian anak orang tanpa seizin orang tua.
hatiku sedih banget harapanku tunggu 1 tahun atau 2 tahun lagi jika mau menikah,dan kalu bisa seolah dulu samapai selesai SMA. menurutku kalu uda tamat SMA pikiran uda agak dewasa.
entahlah....Pusing.....punya adek cewek bungsu satu-satunay yang mau seenaknya saja.
tanpa mau mendengar nasehat dari Kakak.
Mungkin ada yang mau ngasih solusi.....untuk bisa menenangkan hati......


Selamat Tahun baru




Selamat Tahun Baru
(Semoga Tahun ini lebih baik dari Tahun kemaren)



Selamat Buat Teman-temanku yang telah Lulus PNS

Hari ini aku bolak-balik membaca Surat kabar harian Bengkulu, tak lain tak bukan melihat kolom Pengumuman Hasil pengumuman CPNS, walaupun aku tak ukut tes....belum ada minat he..he...
dari pengumuman itu saya membaca nama teman-teman mayoritas yan ikut lulus semua diantaranya, siska, erni, erlianto, dian, milyan, titin, dan masih banyak lagi. saya ikut senang karena mereka telah berhasil menutut Orang tua kita. "kunci berhasil adalah Lulus PNS", mudah-mudahan dalam penentuan kelulusan kaur adalah murni dan trasnparan, aku tidak menuduh.....saya lebih bersyukur lagi kalau kelulusan ini adalah murni...tapi satu saat akan aku buktikan pada teman-teman ini mereka lulus murni atau tidak.
Kalau kaur ingin maju hilangkanlah dari perekrutan PNS memakai uang....tapi satu fakta yang aku dengar dari salah satu orang yang lulus dari PNS tapi bukan teman ini ia mengeluarkan uang sebesar 70 jt agar dia lulus dan ternyata benar dia lulus, enatah dia lulus karena uang itu atau dia memang lulus murni andaipun dia tidak mengeluarkan uang dia tetao juga lulus.
Selamat ya buat teman-teman....................




Kampung Ku Sayang

Aku mencoba sedikit untuk bercerita tentang kampungku.

Sejarah Kampungku.
Aku akan memulai cerita ini pada Tahun 1987an.
sebenarnya kampungku sudah ada sebelum tahun 1987 tepatntnya di Tepi sungai Air Nasal bersebelahan dengan Desa Tj. Betuah, menurut cerita bapak, dulu anatara Desa Tj. Beringin dan Tj. Baru (benteng) selalu ada perkelahian antar masyarakat hal ini disebkan karena saling mengolok-olok bahasa,

Pada Tahun 1987 terjadi banjir Besar yang mengakibatkan kerugian cukup besar bagi masyarakat tj. Beringin dan Tj Baru, Menurut ibu, keluarga kami juga mengalami kerugian yang cukup besar juga, Kopi yang di titipkan pada Wak (kakak Ibu) sebanyak 3 Ton (3000kg) terbawa oleh air semua padahal kopi itu merupakan hasil pertama Bapak dan Ibuku berkebun, saat itu harga Kopi cukup mahal yaitu 8000 rupiah per kilogramnya, tapi harga motor aja masih 3000jtan, harga minyak tanah 200/ltr, semen 2500/sak, jadi harga kopi saat itu sangat membantu sekali karena 1 kg aj dapat di tukar dengan banyak kebutuhan.

Usulan dari Kades (arjo) ke Dinas Sosial pada saat itu adalah Ibu Haryati Subagio sebagai Mensos, agar Desa ini dipindahkan, Pihak pemerintah menanggapinya bahakan Ibu menteri langsung terjun kelapangan untuk menyakisikan dan meresmikan Perpindahan Desa kami.
Masih Tahun 1987 Akhirnya Kampungku dipindahkan ke Wilayah Maje lebih kurang 5 km dari desa sebelumnya, pada saat itu umurku 4 tahun...
aku merasa kurang nyaman sekali di daerah ini,karena udaranya sangat panas sekali dan tidak ada lagi tempat mencari ikan karena jauh dari air sungai.

Tahun berganti Tahun Umurku memasuki Usia sekolah, Pada memasuki umur 7 Tahun aku disekolahkan oleh bapak ibuku di SDN Tanjung beringin saat itu SDN tanjung beringin masih bergabung dengan SDN TJ. Baru, SDN Tj. beringin masuknya siang dan Tj. Baru Pagi. awalnya kami masih saling menerima dua sekolah dalam 1 tempat karena belum lama di landa banjir...tapi suasananya sangat memanas, mulai timbul komplik antar suku lagi, akhirnya pada saat itu kepala sekolahnnya Pak Hasan mengusulkan untuk bangun sekolah Baru SDN tj. beringin.akhirnya di penuhi...pada saat aku kelas 2 SD.


Tahun-tahun Berganti....
Rindu kehidupan di kampung…. dulu bahkan pernah terbersit keinginan untuk tidak kembali kekampung halamanku, kekurangan fasilitas yang menghambat kemajuan, kesulitan mendapatkan hal-hal yang dibutuhkan, perasaan tidak aman karena keprimitifan pola pikir sebagian masyarakat kampungku yang masih menganggap suku mereka yang terbaik sehingga sering memancing keributan, kecemburun sebagian masyarakat yang malas bekerja terhadap keberhasilan pendatang yang tekun bekerja yang juga sering memancing keributan juga, benar-benar membuatku ingin tinggal sejauh jauhnya dari kampung halamanku itu, tapi…tidak untuk saat ini, aku begitu ingin berada disana, berjuang bersama masyarakatku untuk memajukan kampung halmanku. maafkan aku kampung halamanku, jika aku sempat melupakanmu…jika aku tak kembali, lalu siapa yang akan memperbaikimu, siapa yang akan memajukanmu? Siapa yang akan menjadikanmu sebagai kebanggaan?


Hal-hal yang sangat aku sayangkan dari kampung halamanku kesadaran sebagian besar masyarakat yang masih kurang untuk memberikan pendidikan bagi putra-putri mereka padahal bila dilihat dari sisi finansial mereka mampu untuk menghantarkan para generasi penerus bangsa itu hingga mencapai jenjang perguruan tinggi, Mungkin segala sesuatu memang membutuhkan proses….semoga saja aku dan juga teman-teman yang sekarang sedang menempuh pendidikan bisa memberikan contoh yang baik dan menjadi motivator bagi masyarakat dilingkungan sekitar bahwa penddikan adalah perlu tidak hanya untuk menggapai cita-cita tetapi juga sebagai sarana pembelajaran dalam kehidupan.

Di samping itu juga kesediahan yang mendalam buat diriku adalah disaat-saat ibu dan Babakku ingin sekali menyekolahkan anaknya, namun anaknya tidak mau lagi sekolah dengan alasan tidak mampu lagi menghadapi buku...hal ini juga banyak terjadi pada orang tua lain.
semoga tulisan ini menjadikan inspirasi....

NAIKNYA BBM

Kenaikan harga BBM dalam negeri telah menyebabkan meningkatnya semua harga kebutuhan hidup manusia, seperti kebutuhan sandang, pangan dan papan. dikalangan masyarakat indonesia. kenaikan Harga BBM menurut kalangan pemerintah sendiri lebih kepada penyelamatan keungan negara, hal ini bertujuan agar negara tidak kolef akibat terlalu banyak mensubsidi masyarakat khususnya BBM, namun jika kita tinjau lagi justru trilyunan rupiah uang dihambur-hamburkan oleh pemerintah dengan bentuk BLT (bantuan langsung tunai), melihat pengalaman-pengalaman sebelumnya BLT justru tidaklah memiliki pengaruh sama sekali dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang ada dikalangan masyarakat khususnya masyarakat miskin, Program BLT yang katanya bertujuan untuk meringankan penderitaan rakyat miskin justru telah menyebabkab masyarakat semakin terjerumus dalam ketidak berdayaan, hal ini terlihat dari penggunaan uang BLT yang kebanyakan tidak dimanfaatkan secara berkelanjutan (modal usaha) dan hal ini jika terus dilakukan akan menciptakan ketergantungan bagi masyarakat seperti indonesia yang sangat tergantung terhadap eropa .

Menurutku BLT hanyalah sebuah bentuk pengalihan opini yang dilakukan oleh pemerintah dalam menekan gejolak yang muncul dimasyarakat, salut untuk kepala-kepala desa di daerah pulau jawa yang tegas menyatakan penolakannya terhadap BLT, hal ini dikarenakan BLT hanyalah akan menimbulkan konflik horizontal dikalangan masyarakt, karena banyak dari masyarakat negeri ini yang ingin miskin demi mendapatkan BLT.
mungkin yang perlu menjadi kajian bagi pemerintah adalah bagai mana meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat sehingga pendapatan perkapita menjadi meningkat pula, sehingga berapapun harga BBM masyarakat tetap dengan senag hati membelinya....


Sumbangsih
Tanto medi,s.sos manager Distrik kabupaten kaur ulayat Bengkulu

KELANGKAAN AIR BERSIH MENDORONG TINGGINYA HARGA AIR

Hutan secara fungsi memiliki fungsi sebagai mengatur hidrologi dimana hutan berguna dalam menampung air hujan dan menyerap serta menyimpannya di dalam tanah, hal inilah yang tanpa disadari hutan memiliki manfaat untuk mengatur ketersediaan sumber air tawar di permukaan bumi ini. Meningkatnya kebutuhan akan sumber air bersih dikalangan masyarakat harus disadari sebagai sebuah dampak proses semakin meningkatnya jumlah penduduk yang ada dimuka bumi ini.
Ironis memang ketika kita sebagai masyarakat pengguna air belumlah menyadari sejauh mana peran hutan dalam menjaga keseimbangan hutan sebagai areal yang dapat menampung dan mempertahankan sumber air tanah walaupun memang harus diakui kita semua mempelajarinya dalam mata pelajaran IPA di bangku pedidikan dasar (SD).
mayoritas hidup dari mengelola lingkungan sekitarnya seperti bertani baik dilahan basah maupun dilahan kering memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap sumber daya air. Kebutuhan akan air bagi manusia merupakan salah satu kebutuhan mendasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan dan menjadi sebuah kebutuhan dasar hidup manusia (bayangkan jika manusia tidak mengkonsumsi air dalam 1 hari) dehidrasipun akan terjadi. Dalam pelajaran disebuah kelompok pencinta alam menerangkan bahwasannya manusia mungkin akan hidup lebih lama jika dia terus mengkonsumsi air dan bahkan lebih lama dari pada dia memakan nasi/jagung dan makanan lainnya (survival).
Jika kita lihat dan perhatikan dari aktifitas sehari-hari air dapat bermanfaat sebagai:
1. Kebutuhan air minum
2. Kebutuhan untuk mengairi lahan pertanian dan perkebunan
3. Kebutuhan MCK
4. Pembangkit tenaga listrik.
5. Dll
keberadaan air tawar khususnya air bersih merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar dan menjadi urgent keberadaanya.

KELANGKAAN AIR BERSIH.
jika kita lihat media massa akhir-akhir ini hantaman gelombangb bencana terus saja melanda indonesia, banjir yang melanda di hampir sebahagian pulau jawa telah menyebabkan krisis air bersih yang melanda masyarakat, hal ini juga terus merambah ke propinsi Riau, Jambi (sumatera) dan propinsi bengkulu khususnya didas air bengkulu. Kondisi ini tentunya sangat dilematis dimana ketika musim hujan tiba maka kebutuhan air bersih bagi masyarakat justru sangat sulit untuk didapatkan (khusus didaerah rawan banjir), akan berbeda saat musim kemarau tiba bencana kekeringan terus melanda daerah-daerah yang sulit akan sumber daya. Kelangkaan sumber daya air bukan hanya mengancam kehidupan manusia akan tetapi kelangkaan sumber daya air juga terus mengancam ketahanan pangan bangsa indonesia. Jika kita saksikan di media massa bahkan jika kita berada di Comunitas terlihat jelas bahwasannya ancaman banjir dan kekeringan telah berdampak pada menurunnya komuditi pangan masyarakat, gagal panen sebagai akibat dari banjir dan ancaman kemarau yang menyebabkan para petani tidak dapat berproduksi dilahan-lahan persawahan yang mereka miliki maka krisis p[anmganpun semakin berada diambang mata.

LINGKUNGAN HIDUP dan PERMASALAHANYA

Lingkungan hidup memiliki unsur-unsur yang kompleks dan saling mengatur sehingga menjadi keseimbangan didalamnya. Lingkungan hidup juga memiliki unsur biotik seperti manusia, tumbuhan hewan dan mikro organisme disamping unsur abiotik seperti batu, air, tanah oksigen, potensi tambang yang saling berhubungan dan mengatur sebuah ekosistem dan terciptanya keseimbangan alam didalamnya.
Unsur-unsur yang terdapat dalam lingkungan hidup tentunya sangat sfesifik sehingga membuat habitat dan ekosistem di sebuah wilayah menjadi sfesifik pula. Ini terlihat dari perbedaan wilayah dan tempat hidup dari masing masing mahluk hidup. Habitat yang terdapat di kawasan pesisir dan hutan mangruve tentu akan berbeda dengan dengan habitat hutan dengan ketinggian tertentu begitu juga ekosistem laut tentu akan berbeda dengan ekosistem yang ada didarat. Namun perbedaan habitat menjadi satu kesatuan yang saling berketergantungan. Berdasarkan Undang-undang Lingkungan hidup nomor 23 tahun 1997 lingkungan hidup mengandung pengertian adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia, dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
Sebagaimana yang katakan oleh Prof. Dr.I Supardi, (1993:9) bahwa lingkungan hidup mengandung pengertian “semua kesatuan ruang yang terdapat didalamnya (lingkungan fisik, biologis, sosial budaya), manusia dan tingkah laku perbuatannya yang terdapat dalam ruang, dimana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan mahluk-mahluk hidup lainya”.
Lingkungan hidup tidak hanya mahluk hidup yang ada diatasnya akan tetapi juga mencakup mahluk tak hidup beserta daerah sekitarnya (lingkungan) baik di darat, sungai,di laut maupun di udara yang menjadi satu-kesatuan sehingga menbentuk sebuah ekosistem yang mengatur keseimbangan alam.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya masyarakat di Indonesia secara mayoritas hidup dari mengelola lingkungan alam disekitarnya, seperti dari lahan pertanian dan sumber daya laut dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Salah satu ciri khas masyarakat yang yang bergantung dari lingkungan hidup disekitar terlihat dari hubungan yang sangat erat antara anggota masyarakat dengan lingkungan hidup (udara, sungai, hutan) yang ada disekitarnya.
Ketergantungan manusia terhadap lingkungan hidup terlihat dari kebutuhan mereka akan sumber daya air dan sumber daya oksigen yang dapat menyebabkan mahluk hidup dapat bertahan di alam yang bernama bumi ini. Disamping itu ketergantungan manusia akan lingkungan hidup terlihat melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam memanfaatkan dan mengelola alam yang dapat digunakan atau dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari, seperti nelayan, petani, ekspoloitasi tambang dan bahkan pada masyarakat disekitar kawasan hutan.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya masyarakat di Indonesia secara mayoritas hidup dari mengelola lingkungan alam disekitarnya, seperti dari lahan pertanian dan sumber daya laut dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Salah satu ciri khas masyarakat yang yang bergantung dari lingkungan hidup disekitar terlihat dari hubungan yang sangat erat antara anggota masyarakat dengan lingkungan hidup (udara, sungai, hutan) yang ada disekitarnya.

Permasalahan Lingkungan Hidup.
Indonesia merupakan salah satu dari enam negara di dunia yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang berlimpah ruah (megadivercity), Namun saat ini kondisi lingkungan hidup di dunia terus mengalami kerusakan penurunan sebagai akibat dan pemanfaatan yang berlebihan (over exspoloitasion).(Buletin Lauser 2002)
Luas daratan indonesia mencapai 1,3% dari luas daratan di dunia. Berdasarkan investigasi dan monitoring yang dilakukan laju kerusakan hutan indonesia setiap tahun mencapai 2 juta ha pertahun (skephi, 2002).
Saat ini sebagian besar habitat menghadapi ancaman kritis dan kepunahan sebagai dampak dari hilangnya ekosistem/habitat mereka.
Berdasarkan prediksi dan survey berbagai organisasi-organisasi lingkungan, tutupan hutan dataran rendah dan habitat tropis yang paling kaya akan hilang dari sumatera dan kalimantan pada tahun 2010/2015 jika berbagai faktor defortasi lingkungan tidak dicegah. (Forest Wacht Indonesia, 2002)
Berbagai persoalan lingkungan hidup seperti pengurasan sumber daya alam, perusakan lingkungan dan pencemaran telah menyebabkan menurunnya kwalitas lingkungan hidup. Sehingga berdampak pada kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.Meningkatnya jumlah penduduk dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijak juga mendorong semakin meningkatnya degradasi lingkungan.
Kehancuran hutan sebagai daerah penghasil oksigen telah menyebabkan meningkatnya panas bumi, atau lebih dikenal dengan pemanasan global menyebabkan terjadinya perubahan iklim dan meningkatnya suhu panas bumi, disamping itu dengan kerusakan hutan yang terjadi pada saat ini juga sebagian besar habitat menghadapi ancaman kritis dan kepunahan sebagai dampak dari hilangnya ekosistem/habitat mereka.

Beberapa Faktor Penyebab Rusaknya Lingkungan Hidup
1. Pembukaan hutan (ladang berpindah)
2. Pembukaan hutan untuk usaha perkebunan
3. Pembukaan hutan untuk exsploitasi tambang
4. Ilegalloging
5. Kebutuhan pemerintah untuk mendapatkan dan peningkatan pendapatan daerah.
6. Bencana alam
7. Lemahnya dan tidak konsistennya penegakan UU
8. Limbah/rumah tangga dan industri
9. dll
Dampak kerusakan lingkungan
a. Hancurnya ekosistem flora dan fauna
b. Hancurnya habitat satwa (punahnya flora dan fauna)
c. Erosi/tanah longsor/banjir, kekeringan
d. Rusaknya lahan pertanian masyarakat
e. Perubahan iklim
f. Menurunnya kwalitas hidup manusia (kesehatan)
g. Meningkatnya suhu (panas bumi),
h. Menurunnya pendapatan masyarakat, dll
Rusaknya Ekosistem Memberikan Ancaman Terhadap Petani.
Dikalangan petani ancaman hama babi menjadi wabah yang sangat menakutkan dan memberikan ancaman yang sangat serius,