Dampak Kebijakan Pemekaran Wilayah Kaur

0 komentar

Implikasi adanya otonomi daerah dan daerah otonom yang berdasarkan asas desentralisasi telah memberikan dampak positif bagi daerah. Salah satu dampak positif dari pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pemekaran daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang hampir terjadi diseluruh Indonesia. Salah satu daerah hasil dari pemekaran wilayah adalah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dampak dari pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, telah banyak terbentuk kecamatan dan kelurahan/desa definitif yang baru. Tujuannya adalah agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien, serta diharapkan mempercepat pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, di samping melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah juga perlu memprioritaskan pemerataan pembangunan hingga ke daerah terpencil seperti di Kabupaten Kaur yang masih tergolong kabupaten tertinggal itu.

Kabupaten Kaur terbentuk diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pembentukan Kabupaten Kaur juga sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Kabupaten Kaur terbentuk dengan melihat perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah yang dimiliki. Dengan terbentuknya kabupaten baru ini, diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Sebagai kabupaten baru yang tumbuh dimasa otonomi daerah, Kabupaten Kaur memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Kewenangan yang dimiliki adalah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum tahun 2004, pemilihan pejabat Bupati dan Wakil Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1 tahun. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Selatan diharuskan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Kabupaten Kaur hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian, barang/kekayaan daerah, BUMD Kabupaten Bengkulu Selatan, utang-piutang, dan dokumen-dokumen yang diperlukan yang harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian dan pelantikan pejabat Bupati. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten baru Kaur.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 efektif berlaku sejak 25 Mei 2003. Dengan demikian, untuk penyelanggaraan pemerintahan Kabupaten yang baru tersebut diperlukan modal awal baik dalam bentuk sarana prasarana, personil, maupun pembiayaannya. Hal ini akan berdampak langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kaur sebagai kabupaten baru, terutama dalam aspek sumber daya manusia khususnya sumber daya aparatur daerah.
Kabupaten Kaur pasca memisahkan diri dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan sebagai kabupaten baru, mengalami berbagai kendala terutama di bidang sumber daya aparatur Pemerintahan Daerah. Banyak kekosongan dan kekurangan pejabat yang kompeten untuk mengisinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur banyak mengangkat tenaga fungsional untuk mengisi kekosongangan pejabat struktural yang ada. Bahkan ada guru yang diangkat sebagai Kepala Dinas. Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia pada saat itu, Feisal Tamin, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, yang berisi Larangan Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non-guru. Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan lain tersebut akan menambah kekurangan jumlah guru yang ada. Di sisi lain dari segi kompetensi, guru dinilai tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan struktural dan hal ini akan berpengaruh pada kinerja organisasi.





Share this article :
 
Kaur Semende Maje Nasal : Semende | imrodili | Surel
Copyright © 2010. KAUR SEMENDE - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger Published by Dracoola Media
Thanks To LoenBun