Tab-menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tengkiang


Tengkiang (Lumbung Padi) merupakan tempat menyimpan padi suku semende, tengkiang ini biasanya di bangun di dekat dangau (anjungan)


Ayakan

Ayakan adalah alat untuk memisahkan. Biasanya ayakan ini bermacam-macam ada ayakan beras, ayakan Padi, ayakan Kopi. ayakan ini terbuat dari Rotan, dimana untuk jejaringnya terbuat dari Rotan Sego dan Lingkaranya dari Rotan Manau. Jejaringnya merupakan hasil keraijinan yang di anyam



Anak-anak Desa Muara Dua Kaur

Ada yang masih ingat dengan permainan ini...
Tentu saja Mainan yang di pegang anak-anak ini sudah jarang sekali di temukan. Adapun bahan-bahan permainan Roda-rodahan ini adalah Rodanya terbuat dari kayu dan dan tempat pegangannya terbuat dari bambu. Biasanya anak-anak bermain permainan ini di lakukan dimalam hari, dengan cara berkumpul. permainan ini juga di lenkapi dengan sinter. PErmainan ini anak-anak seolah-olah sedang mekai sepeda motor...seru buakan...



Wisata Danau Kembar


Danau Kembar ini adalah salah satu Objek Wisata kembagaan Kabuapten Kaur, sekarang dalam proses Pembangunan, Lokasi Objek wisata ini terletak Di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Maje atau lebih kurang 15 Km dari pusat Kota Kabupaten Kaur


Sungai Muara Sambat Menjadi Aneh


Pada hari Rabu, 8 Desember 2009 aku melihat Sungai Muara sambat tampak terlihat Keruh pekat Penuh dengan Lumpur. Keruh seperti ini baru pertma saya lihat di sungai muara sambat. Penyebabnya sejauh ini saya tidak mengetahui, tapi ini terjadi kemungkinan ada Erosi di hulu sungai, erosi ini terjadi mungkin karena hutan-hutan telah gundul.


Nampun kah Kule

Nampun Kule adalah tradisi atau adat istiadat mempersatukan antara keluarga kedua belah pihak, pihak penganten laki-laki dan pihak perempean dimana kedua belah pihak berkunjung ke bisan (mertua). Biasanya acara nampun kule ini ibu kedua belah pihak makan dalam sepiring pada saat datang ke keluarga perempuan, Acara Nampun kule ini telah dilakukan sejak lama oleh Suku Semende ataupun suku-suku yang ada di kaur.

Kalau mau mendengarkan lagunya...di bawah ini.

Nampun Kule Kabupaten Kaur




Acara Ngenjalang di Kaur Bengkulu ·


Ngenjalang, Adalah acara setahun sekali di adakan di desa-desa daerah Kaur, biasanya setiap satu hari dari lebaran. Di sini semua warga wajib berkumpul di tempat pemakaman warga untuk membersihkan makam sekaligus memanjatkan doa untuk para leluhur desa, setiap warga diwajibkan membawa makanan seadanya

Sumber :http://rejang-lebong.blogspot.com

Tradisi suku semende dan ke agamaan

Mayoritas penduduk di Semende di kaur memeluk agama Islam. Di berbagai tempat didirikan bangunan ibadah berupa masjid ataupun langgar. Di masjid dan langgar ini diselenggarakan berbagai kepentingan. Bukan hanya untuk penyelenggaraan peribadatan mahdlah tapi juga untuk kepentingan lain seperti pengajaran agama, cawisan, bahkan tidak jarang rapat tentang pembangunan suatu desa diselenggarakan di masjid pula. Tokoh agama merupakan figur yang memiliki peranan khusus dalam kehidupan masyarakat. Sejak masa lalu tokoh keagamaan selalu terlibat dalam berbagai acara-acara baik yang berkaitan dengan peribadatan yang mahdlah, maupun dalam upacara yang berkaitan dengan siklus hidup seperti kelahiran, kematian, dan perkawinan.Di kaur suku semende banyak sekali ditemukan nilai keislaman yang terkait dengan upacara menandai siklus kehidupan seperti itu.

Untuk perkawinan, selain pada syarat dan rukun, nilai keislaman terlihat memberikan pengaruh pada adat-stiadat di sekitar perkawinan seperti pada penyelenggaraan akad nikah, juga pada acara resepsi. Dalam dua acara ini, peranan tokoh agama sangat penting dan menduduki jadual inti. Demikian pula halnya dengan upacara kelahiran dan kematian.

Terkait dengan kelahiran, terdapat upacara cukuran yaitu menyambut kelahiran bayi dengan melalui upacara Marhaba. Marhaba berasal dari bahasa Arab yang berarti Selamat Datang. Upacara ini disebut marhaba karena upacara tersebut memang diselenggarakan sebagai ucapan selamat datang kepada sang bayi. Dalam upacara Marhaba ini sebelum pembacaan doa-doa, dibacakan barzanji. Istilah barzanji dimaksudkan untuk rangkaian kisah kehidupan Rasulullah Muhammad s.a.w. dalam bentuk gubahan syair berbahasa Arab dalam kitab yang ditulis oleh Al-Barzanji, seorang penulis muslim pada masa klasik. Pada acara Marhaba ini dilakukan pemberian nama yang indah-indah sesuai dengan harapan orang tuanya terhadap bayi yang baru dilahirkan itu. Selain dalam upacara yang berkaitan dengan kelahiran, pengaruh keagamaan terlihat pula secara sangat kentara pada upacara yang diselenggarakan berkaitan dengan kematian. Selain pada hari pertama, masyarakat Ogan Ilir pada umumnya menyelenggarakan pula upacara hari ke tiga, ke tujuh, ke empat puluh, setahun. Dalam upacara tersebut pada umumnya dibacakan surat Yaa Siin, yaitu surat nomor 35 dalam Al-Quran, kalimat tahlil dan dasbih, doa-doa, dan nasihat-nasihat di sekitar keutamaan orang beramal shalih, dan ketabahan menghadapi musibah.

Selain perkawinan, kelahiran, dan kematian, masih banyak acara lain yang dalam penyelenggaraannya mendapatkan pengaruh dari nilai atau emosi keagamaan seperti khitanan, mbasuh tangan, aneka persedekahan termasuk sedekah ruwah, sedekah lebung, sedekah basuh dusun, akan bepergian ke (pulang dari) tempat jauh, memulai kegiatan penting (belajar, pacuan bidar). Nilai keagamaan terlihat pula pada peringatan hari besar keagamaan seperti maulud (kelahiran Nabi Muhammad s.a.w.) Isra’ Mi’raj, Tanggal 1 bulan Muharram (peringatan tahun baru Hijriyah), 10 Muharram yang disebut sebagai hari Asyura, hari raya Idul Fitri dan Idul Adlha). Kegiatan selama sebelum dan selama masa bulan ramadlan / ziarah menjelang dan sesudah ramadlan, termasuk tradisi malam likuran antar-antaran dan sebagainya.

Sumeber :indralaya dan berbagai sumber

Sejarah Marga (Pimpinan)

Di dalam lingkungan marga terdapat beberapa tokoh yang menempati posisi elit. Mereka ini adalah Pasirah (termasuk Depati dan Pangeran), Pembarab, dan Penghulu. Pasirah adalah orang yang memimpin marga dan disebut pula sebagai Kepala Marga; Pembarab, dalam konteks kemargaan adalah orang yang menjadi Wakil Kepala Marga dan memiliki wewenang untuk menggantikan pasirah apabila sedang tidak berada di tempat. Pembarab adalah kepala dusun tempat kedudukan ibukota marga. Rekruitmen tokoh-tokoh ini dilakukan dengan melalui jalan yang sangat demokratis.
Suatu kenyataan yang cukup menarik, meski istilah demokrasi dipopulerkan di pedesaan di Sumatera Selatan baru pada masa kemerdekaan, tetapi secara material prinsip-prinsip demokrasi telah dipraktekkan masyarakat secara tradisional sejak masa-masa jauh sebelumnya. Seseorang yang akan mencapai posisi kepemimpinan dalam suatu marga maupun dusun, terlebih dahulu melalui proses pemilihan oleh masyarakat dalam lingkugan marga itu. Pada masa lalu, pemilihan dilakukan secara terbuka yaitu dengan menerapkan sistem pilih cumpuk. Dalam pemilihan sistem pilih cumpuk, pemilihan dilakukan di tempat terbuka seperti tanah lapang. Para kandidat di tempatkan berjajar membelakangi tempat kosong yang dipersiapkan untuk mata pilih yang memilihnya. Selanjutnya, mata pilih (konstituen) dipanggil namanya satu persatu memasuki arena. Selanjutnya sesuai dengan pilihannya, ia akan menempatkan diri ke tempat yang telah disediakan di belakang calon tertentu.

Dengan pemilihan menggunakan sistem pilih cumpuk seperti ini proses pemilihan menjadi sangat transparan dan terbuka, karena setiap orang yang ada di tempat itu dapat langsung menyaksikan dan menghitung baik dari segi jumlah maupun dari segi identitas para pendukung dan kandidat tertentu. Tidak dapat diragukan lagi, sistem pilih cumpuk ini dapat menekan atau bahkan menghindari manipulasi jumlah suara.

Pada kasus tertentu, pemilihan kepala marga dilakukan secara aklamasi. Pemilihan secara aklamasi ini terjadi pada rekruitmen kepala marga Pegagan Ilir SukuDua atau marga Sungai Pinang pada masa awal sejarah keberadaan marga ini. Menurut catatan Haji Zainal Arifin, Pembarab Marga PIS II (1943-1945), marga ini telah ada secara resmi sekitar tahun 1870 berkedudukan di Sungai Pinang, di bawah kepemimpinan seorang Pasirah. Sebelum masa itu, lingkungan ini berada di bawah kepemimpinan seorang Jenang, yang berkedudukan di Talang Pegadungan. Jenang ini, meski bukan kerabat keraton adalah seorang pejabat yang memiliki ikatan yang sangat dekat dengan pihak keraton Palembang Darussalam.

Suksesi yang terjadi dalam lingkungan keraton Palembang Darussalam, memberikan pengaruh pula terhadap perkembangan kehidupan masyarakat di pedalaman, temasuk di Ogan Ilir. Sebagaimana diketahui, sejak Sultan Mahmud Badaruddin II diasingkan ke Ternate, kasultanan Palembang Darussalam dikuasai oleh mereka yang mendukung pihak kolonial sampai pihak yang disebutkan terakhir ini membubarkan kasultanan. Kondisi yang terjadi di lingkungan kasultanan ini, mengakibatkan efektivitas pengaruh jenang menjadi merosot. Dalam kondisi seperti itu, terbentuklah marga Pegagan Ilir Suku Dua.

sumber :http://indralayablog.blogspot.com

Dampak Kebijakan Pemekaran Wilayah Kaur

Implikasi adanya otonomi daerah dan daerah otonom yang berdasarkan asas desentralisasi telah memberikan dampak positif bagi daerah. Salah satu dampak positif dari pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pemekaran daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang hampir terjadi diseluruh Indonesia. Salah satu daerah hasil dari pemekaran wilayah adalah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dampak dari pemekaran provinsi dan kabupaten/kota, telah banyak terbentuk kecamatan dan kelurahan/desa definitif yang baru. Tujuannya adalah agar pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien, serta diharapkan mempercepat pelaksanaan pembangunan. Oleh karena itu, di samping melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah juga perlu memprioritaskan pemerataan pembangunan hingga ke daerah terpencil seperti di Kabupaten Kaur yang masih tergolong kabupaten tertinggal itu.

Kabupaten Kaur terbentuk diawali dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembantukan Daerah Otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Pembentukan Kabupaten Kaur juga sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Kabupaten Kaur terbentuk dengan melihat perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk dan luas daerah yang dimiliki. Dengan terbentuknya kabupaten baru ini, diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.
Sebagai kabupaten baru yang tumbuh dimasa otonomi daerah, Kabupaten Kaur memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri. Kewenangan yang dimiliki adalah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum tahun 2004, pemilihan pejabat Bupati dan Wakil Bupati diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1 tahun. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Selatan diharuskan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan kepada Kabupaten Kaur hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian, barang/kekayaan daerah, BUMD Kabupaten Bengkulu Selatan, utang-piutang, dan dokumen-dokumen yang diperlukan yang harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 tahun sejak peresmian dan pelantikan pejabat Bupati. Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Selatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten baru Kaur.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 efektif berlaku sejak 25 Mei 2003. Dengan demikian, untuk penyelanggaraan pemerintahan Kabupaten yang baru tersebut diperlukan modal awal baik dalam bentuk sarana prasarana, personil, maupun pembiayaannya. Hal ini akan berdampak langsung kepada Pemerintah Kabupaten Kaur sebagai kabupaten baru, terutama dalam aspek sumber daya manusia khususnya sumber daya aparatur daerah.
Kabupaten Kaur pasca memisahkan diri dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan sebagai kabupaten baru, mengalami berbagai kendala terutama di bidang sumber daya aparatur Pemerintahan Daerah. Banyak kekosongan dan kekurangan pejabat yang kompeten untuk mengisinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur banyak mengangkat tenaga fungsional untuk mengisi kekosongangan pejabat struktural yang ada. Bahkan ada guru yang diangkat sebagai Kepala Dinas. Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia pada saat itu, Feisal Tamin, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/15/M.PAN/4/2004, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2004 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, yang berisi Larangan Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non-guru. Pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan lain tersebut akan menambah kekurangan jumlah guru yang ada. Di sisi lain dari segi kompetensi, guru dinilai tidak mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan struktural dan hal ini akan berpengaruh pada kinerja organisasi.