Tab-menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

PANTUN GURITAN SEMENDE


Mendere bunyi daun cemaghe
Nangkan aban nampak kan diri
Nyawe di badan memang dibawe
Namun sayang banyak dik bereti

Bukan parak pandan nggak kunyit
Batangnye bughuk pucuk mandian
Bukan galak badan melengit
Takut kah ngaruk dusun laman

Batang puae luluk lengkuas
Daunye libae ndik ngibat nasi
Bejalan jauh lah luas-luas
Mangke dikde di laman lagi

Tetanam tumbuh di utan
Amuk mbak ini sukae ncakaenye
Sukat baik njauhi badan
Bejalan jauh mbawe ghase

Kalu puae lah njadi ghaye
Kawe mati pule li bayang pauh
Nanti tedengae sesiae ghimbe
Itu lah tandenye akulah jauh

Kunyit tumbuh di padang lalang
Lalang di bawah batang beghingin
Kalu ku lengit biarlah hilang
Kalu teghingat pesan nggak angin

Tuape bedetar cukahlah subuk
Buah ghebis ditimpe jeghing
Tekaparlah aku di sunyi teluk
Menangis pun aku sape kah nyeding

Ke jalan arah lengkuas ghaye
Mayang di tetak due tebagi
Bejalan asenye lah puas gale
Sayang ndak balik dik pacak lagi

Kayu pandak empat pesegi
Pasangkan paku mangke teguh
Kalu ndak balik dik pacak lagi
Tulus kalah ku bejalan saye jauh

Dalam ghimbe terang benderang
Luluk kan ade ye nyianginye
Malang melintang hidup sughang
Biaralah tangis kandik kembangnye

Suku Semende

Adat istiadat dan kebudayaan Semende sangat dipengaruhi oleh ajaran islam. Adat istiadat Semende yang sampai dengan saat ini masih sangat kuat dipegang oleh jeme Semende adalah adat istiadat tunggu tubang. Adat ini mengatur hak warisan dalam keluarga bahwa anak perempuan tertua sebagai ahli waris yang utama. Warisan tersebut seperti Rumah, sawah, kolam (tebat), kebun (ghepangan), dsb., yang diwariskan secara turun temurun. Warisan tersebut adalah harta pusaka tinggi, tidak boleh di bagi, tetap untuk tunggu tubang, kecuali kalau tunggu tubang menyerah, tidak mau lagi menjadi tunggu tubang.

Adat istiadat semende di bagi menjadi:
1. Asal dan Terjadinya Adat Semende
2. Pengertian Semende
3. Lambang Adat Semende/Tunggu Tubang

1.Asal dan Terjadinya Adat Semende
Pada umumnya Jeme Semende mengakui dan menyatakan bahwa Adat Semende bertitik tolak dan berpedoman pada ajaran islam (kebudayaan islam) dan terjadinya adat semende ini adalah hasil rapat/musyawarah para puyang (ulama/wali) Semende yang bertempat di Pardipe Pagaruyung Marga Lubuk Buntak Pasemah pada Abad ke-17 dan sebagai koordinatornya: Puyang Awak (Nurqadim).

Catatan :
1. Puyang Awak (Nurgadin) pada tahun 1650 M adalah anak angkat Puyang Baharuddin di Muara Danau dan dia tidak menyusuk/tinggal di tanah Semende.
2. Isteri Puyang Awak adalah adik perempuan (kelawai) Puyang Leby (Abdul Qohar) tidak ada keturunan.
3. Puyang Awak belajar mengaji (memperdalam) agama islam ke Aceh, gurunya Tuan Syekh Abdul Rauf Al Sinkili (1615–1693) yang pulang dari Mekkah pada tahun 1661 M.
4. Suami adik perempuan (kelawai) Puyang Awak adalah Puyang Tuan Raje Ulie di Prapau Semende.
5. Tuan Syekh Abdul Rauf Al Sinkili adalah Wali Allah guru tarekat Satariyah, di antara muridnya adalah sbb :
- Syekh Burhanuddin Ulakan dari Sumatera Barat (1646 M)
- Syekh Abdul Muhyi dari Jawa Barat
- Syekh Nurqadin (Puyang Awak) dari Semende (1650 M)

Murid yang mendapat ijazah untuk mengajarkan/meneruskan tarekat Satariyah dari Syekh Abdul Rauf al Sinkili adalah Syekh Burhanudin Ulakan dari Sumatera Barat, dan Syekh Abdul Muhyi dari Jawa Barat, yang mempunyai murid dan mendapat ijazah meneruskan tarekat Satariyah bernama H.M. Hasanuddin dari Banten.
Puyang Hasanuddin inilah diantaranya yang diajak Puyang Awak (Nurqadin) mencari tanah untuk anak cucu keturunan Semende sebagaimana yang telah diutarakan terdahulu.

Adat Semende disesuaikan dengan ajaran islam (ilmu tauhid dan syariat islam) untuk keselamatan dunia akhirat. Jadi Adat Semende itu termasuk kebudayaan Islam. Di dalam Alquran berbunyi “ittaqullah” artinya bertaqwalah kepada Allah dengan mengerjakan yang diperintah dan meninggalkan yang dilarang. Dalam Adat Semende terdapat perintah/suruhan dan larangan tersebut, yaitu :

a. Perintah/suruhan :
1. Menganut/memeluk agama islam
2. Beradat Semende
3. Beradab Semende
4. Betungguan (membela kebenaran)

b. Larangan/pantangan jeme Semende :
1. Sesama Tunggu Tubang pantang dimadukan, mengingat tanggung jawabnya berat
2. Bejudi/jaih/nyabung
3. Enggaduh racun tuju serampu (iri hati/hasut/dengki)
4. Nganakah duit/membungakan uang.
5. Maling tulang kance.
6. Nanam kapas/wanggean (Ringan timbangannye)
7. Nanam sahang (pantang garang/pemarah)


11). Mahyuddin BA bin M. Ramli Fakiruilallah guru tarekat Sammaniyah asal Paiman Sumbar
12).Dr.Hj. Srimulyati, MA (et al) Mengenal & Memahami Tarekat Muktabarak di Indonesia.

c. Sifat (motivasi) jeme Semende :
1. Benafsu (rajin bekerja)
2. Bemalu (sebagian dari iman)
3. Besingkuh (berbicara dan tingkah laku tidak sembarangan)
4. Beganti (setia kawan)
5. Betungguan (tidak goyah/mantap)
6. Besundi/beadab (tata krama, tata tertib)
7. Beteku (perhatian/suka membantu)

d. Fatwa Jeme Semende
1. Pajam suare dik be dane
2. Maluan nengah dik be pakai
3. Hilang baratan ghumah mighis
4. Kasih kance timbang ghase
5. Kasih sudare sesame ade
6. Kasih bapang sebelum marah
7. Kasih endung sepanjang mase
Menurut sejarah, pada jaman penjajahan Belanda, adat istiadat Semende ini dibuatkan pelakat/piagam yang disimpan di Museum Betawi (Jakarta) dan dijadikan pedoman Belanda untuk memberikan pertimbangan dan memutuskan suatu perkara yang terjadi di Semende.


2. Pengertian Semende
Semende terdiri dari dua suku kata yaitu Seme dan Ende dengan pengertian SEME = sama dan Ende = Harga. Semende = Sama Harga menurut logat Semende same rege yaitu betine (perempuan) tidak membeli dan bujang (lelaki) tidak dibeli. Pengertian Semende diartikan hubungan perkawinan (semende) bahwa laki-laki datang tidak dijual dan perempuan menunggu tidak membeli.
Semende menjadi Adat Semende disebut Tunggu Tubang yang penjabarannya dimulai berdasarkan :
1. Harta Pusake tinggi
2. Harte Pusake Rendah

Kedua-duanya tidak boleh di bagi dan sebagai penunggu ditunjuk anak perempuan tertua, jika tidak ada anak perempuan, maka anak laki-laki tertua sebagai tunggu tubangnya (anak belai). Harta Pusaka Tinggi yang telah turun temurun (bejulat) kepada anak cucu, cicit (piut) dan seterusnya sebagai ahli waris mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Sama waris, Sama harga
2. Sama menjaganya
3. Perempuan (Tunggu Tubang) hanya menuggu tidak kuasa menjual
4. Laki-laki berkuasa, tapi tidak menuggu
5. Sama-sama mengambil faedah baik laki-laki atau perempuan rumusannya :

1. Perempuan dibela, laki-laki membela.
2. Sama-sama mengambil manfaat, yaitu perempuan disayang dan laki-laki disekolahkan tinggi, belajar mengaji sampai ke Makkah (Naun) dan sebagainya.
3. Sama-sama mengambil untung, perempuan lekas kawin (semende) sehingga orang tua berkesempatan mencari biaya untuk sekolah anak laki-laki, mengaji dan biaya kawin (semende).
4. Sama-sama mengharapkan hasil, perempuan lekas berkeluarga (semende) sehingga berkembang (berketurunan) dan laki-laki diantar kawin (semende) ke tunggu tubang lain.

Pemelihara harta warisan adalah ahli waris laki-laki dengan tugas mengawasi harta seluruhnya supaya tidak rusak, tidak berkurang, tidak hilang, dan sebagainya. Lelaki tidak berhak menuggu, dia seorang laki-laki seakan-akan Raja berkuasa memerintah dan diberi gelar dengan sebutan MERAJE.

Anak belai adalah keturunan anak betine (Kelawai Meraje) mengingat kelemahannya dan sifat perempuan (keibuan) maka ia dikasihi/disayangi dan ditugaskan menunggu harta pusaka sebagai tunggu tubang, mengerjakan, memelihara, memperbaiki harta pusaka dan ia boleh mengambil hasil (sawah, kolam, tebat, kebun/ghepangan) tetapi tidak kuasa menjual harta waris.

Seorang laki-laki di Semende berkedudukan sebagai MERAJE di rumah suku ibunya (kelawainye) dan menjadi rakyat di rumah isterinya sehingga dia meraje dan juga rakyat. Kalau warga Tuggu Tubang (Adat Semende) telah turun temurun berjulat berjunjang tinggi, maka tingkat pemerintah (Jajaran Meraje) tersusun sebagai berikut :
1. Muanai tunggu tubing, disebut Lautan (calon meraje) belum memerintah, dan dapat menjadi wali nikah (kawin) bagi kelawainya (ayuk atau adik perempuan)
2. Muanai Ibu Tunggu Tubang, disebut/dipanggil MERAJE
3. Muanai Nenek Tunggu Tubang, disebut/dipanggil JENANG
4. Muanai Puyang Tunggu Tubang, disebut/dipanggil PAYUNG
5. Muanai Buyut Tunggu Tubang, disebut/dipanggil LEBU MERAJE (RATU)
6. Muanai Lebu Tunggu Tubang, dipanggil ENTAH-ENTAH

Catatan :
1. Meraje = Memerintah (Kepala Pemerintah)
2. Jenang = Lurus, Lembut (Memberikan Pertimbangan)
3. Payung = Tempat Berteduh (Pelindung)
4. Lebu Meraje = (Ratu) dihormati (Penasehat)
5. Entah-Entah = Untuk Dikenang jasanya.


3. Lambang Adat Semende / Tunggu Tubang 14)
A. 1. Kujur = Lurus, Jujur
2. Guci = Teguh Menyimpan Rahasia (Terpercaya)
3. Jale = Bijaksana, Menghimpun
4. Tebat = Sabar
5. Kapak = Adil

Hasil Temu Karya Tetunggal Apit Jurai Tunggu Tubang Semende di Pulau Panggung Semende Tahun 1989.
B. 1. Bakul Betangkup = Teguh Menyimpan Rahasia
2. Niru = Tahu Membedakan Yang Baik dan Yang Buruk
3. Tudung = Suka Menolong (Melindungi)
4. Kinjar = Rajin, Siap Kemana Saja Pergi
5. Piting = Suka Menerima Tamu
6. Tuku = Pribadi Tepuji
7. Runtung = Tempat Rempah-Rempah

100% Lahan Kelola Masyarakat Kabupaten Kaur Terancam Tergusur

Kabupaten Kaur memiliki luas wilayah sekitar 236.300Ha. Dari total luasn wilayah tersebut, 143.568,27 hektar (60,76 %) berupa kawasan hutan yang terdiri dari hutan lindung, taman nasional, taman wisata alam, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Sisanya sekitar 92.731,73 hektar (39,24%) beruypa areal peruntukan lain, yakni digunakan untuk arela pemukiman, pertanian, perkebunan, dan sebagainya di luar fungsi hutan. Kawasan hutan yang berfungsi sebagai fungsi perlindungan lingkungan dan pengawetan keanekaragama hayati (hutan lindung dan hutan konservasi) adalah seluas 107.342 hektar; sedangkan kawasan hutan yang dapat berfungsi sebagai kawasan budidaya hutan (hutan produksi) adalah 36.266, 27 hektar. (status lingkungan hidup daerah Kabupaten Kaur, 2007)

Sayang, pemerintah kabupaten Kaur hanya tidur melihat persoalan besar yang akan mengancam kabuapaten ini, berdasarkan data 16 nama perusahaan swasta baik perkebunan maupun pertambangan yang telah memegang izin prinsip yang dikeluarkan pemerintah daerah, melihat Sk. izin lokasi total yang akan dikuasai oleh perusahaan ini adalah 125.618 Ha. Dari data ini dapat dilihat bahwa total luasan yang diberikan kepada perusahaan melebihi APL atau areal kelola masyarakat. Jika rencana semua perusahaan ini berjalan mulus maka Kabupaten Kaur akan kehilangan seluruh APL (areal kelola masyarakat) semuanya, bahkan sampai kawasan hutan.

Dampak Sosial

Dampak sosial dari perkebunan kelapa sawit dan pertambangan memang menyediakan kesempatan kerja , namun sistem perkebunan dan pertambangan akan menjadikan petani dan buruh perkebunan tak ubah seperti perbudakan.

Kelapa sawit membutuhkan sekitar 5-7 tahun untuk berbuah. Artinya masyarakat yang bekerja akan mendapatkan bayaran kisaran 30 ribu per hari. Sementara lahan mereka belum menghasilkan namun membutuhkan pupuk dan pestisida, yang dibeli dari perusahaan kelapa sawit. Saat perkebunan mereka mulai berproduksi, pendapatan umum untuk lahan seluas 2 hektar adalah 900ribu per bulan.

Padahal kalau masyarakat mengelola sendiri areal kelolanya seperti karet, Kopi, Lada, cengkeh menghasilkan 500 ribu - 1,5 jt per bulan (data luas areal perkebunan, produksi, produktivitas, jumlah petani dan wujud produktivitas tanaman tahunan menurut jenis usaha tahun 2010) belum lagi ditambah palawija dan padi. Peluang dan kesempatan ini akan menjadi tinggal kenangan jika pemerintah tetap pada pendirianya memaksakan investor berjalan dan inilah bukti nyata bahwa pemerintah lebih pada memikirkan investor dibandingkan masyarakat lokal, yang merupakan program terbaik pemerintah memiskinkan masyarakat

Dampak Ekologis

Kalau saja kita berani berhitung, sebenarnya pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan tidak akan mendatangkan keuntungan bagi masyarakat setempat. Apa yang dilakukan justeru akan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat. Karena lahan akan dikuasai oleh swasta.

Penelitian yang dilakukan Yayasan Telapak Indonesia tahun 2000 misalnya menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah juru selamat, tetapi bencana bagi sumber daya alam dan rakyat, khususnya masyarakat adat. Sebagai contoh, pembukaan lahan perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan adalah penyebab utama kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kerugian negara tidak kurang dari US$ 9,3 juta. Penelitian itu juga menyimpulkan bahwa perkebunan kelapa sawit merampas akses dan

penguasaan tanah-tanah oleh masyarakat adat.

Sebuah penelitian lain yang dilakukan Paulus Florus (1999) juga menyimpulkan, bahwa pendapatan tidak tunai penduduk seperti sayuran, padi, umbi-umbian, jagung, kayu bakar, tanaman obat dan lauk pauk (di darat dan di sungai/danau) menjadi hilang ketika seluruh hutan dan areal pertanian dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dengan perhitungan lengkap, keluarga petani sebenarnya justru mengalami penurunan pendapatan antara 40-60% bila mereka menjadi petani sawit. Artinya, yang untung bukan petani sawit, tetapi pengusaha dan para Bupati (sipil dan militer) yang berkolusi dengan perusahaan.

Masih menurut Florus, perkebunan sawit menghancurkan lingkungan, terutama tanah dan hutan. Akibatnya, pendapatan dan gizi masyarakat akan jauh menurun. Sebelum ada perkebunan sawit, hutan dan tanah yang subur menyediakan bahan makanan, seperti jamur, daun pakis, rebung, sagu, umbi-umbian, madu, bahan obat-obatan, serta aneka jenis binatang buruan di darat dan di sungai yang bisa dikonsumsi. Hutan juga menyediakan bahan untuk membuat pakaian dan berbagai perlengkapan rumah tangga.

PERKAWINAN TUNGGU TUBANG DAN PERKAWINAN AMBIK ANAK

A. Latar Belakang

Adat Tunggu Tubang adalah anak perempuan tertua dari suatu keluarga yang bertugas menunggu dan memelihara serta mengusahakan harta pusaka nenek moyang secara turun temurun. Dimana harta tersebut milik bersama dalam keluarga itu dan sebagai tempat berhimpun atau bermusyawarah anggota keluarga.

Adat Tunggu Tubang merupakan suatu adat yang terdapat pasa masyarakat Semende yang masih berlaku sampai sekarang dan berjalan secara turun temurun, dimana adanya yang terjadi di masyarakat ada yang baik dan sesuai dengan ajaran Islam dan ada yang sudah menyimpang dari ajaran Islam tetapi masih berlaku dan dilaksanakan oleh masyarakat.

Perkawinan ambik anak, di dalam istilah bahasa asing disebut “Inlijfhuweliijk”. Secara umum, faktor penyebab terjadinya “Perkawinan Ambik Anak” di Kecamatan Pagar Alam ialah faktor adat yang menetapkan bahwa anak perempuan memiliki peranan yang dominan (besar) bagi seorang anak perempuan (istri) dalam suatu keluarga. Peranan yang besar ini dikaitkan dengan pemeliharaan keturunan orang tua dan penguasaan harta benda peninggalan orang tua. Untuk itu selalu diupayakan, agar si istri tetap tinggal di rumah orang tuanya sendiri.

B. Pengertian

1. Perkawinan Tunggu Tubang

Bentuk Perkawinan Tunggu Tubang

Ada dua macam bentuk perkawinan tunggu tubang, yaitu :

a. Perkawinan Tunggu Tubang Anak Tue

“Tubang” artinya tabung yang terbuat dari bambu yang mempunya tutup, kegunaannya untuk menyimpan bahan-bahan makanan sehari-hari. Kemudian tabung tersebut diterjemahkan kepada suatu tempat yang menampung bermacam-macam barang yang berlain-lainnan jenisnya.ut menjaga tabung itu jangan cepat rusak, maka kebiasaaannya tabung itu diletakkan di atas dapur yang masih kena asap api. Dengan demikian maka tunggu tubang diartikan menunggu tabung, maka disamakanlah tempat menampung berbagai bahan. Tunggu Tubang adalah nama jabatan yang diberikan kepada anak perempuan yang tertua sebagai pewaris harta pusaka dari orang tua.

Menurut Hilman Hadikosomo, SH dalam bukunya Ensiklopedia Hukum adat dan adat budaya Indonesia :

“Tunggu Tubang adalah anak wanita yang tertua yang menguasai semua harta warisan yang tidak terbagi-bagi, dalam penguasaan harta itu Tunggu Tubang diawasi dan dibantu oleh anak laki-laki tertua yang disebut payung jurai”

Di dusun Tanjung Agung Semende Darat Ulu orang yang berhak menduduki Tunggu Tubang adalah sebagai berikut :

- Anak perempuan yang tertua

- Apabila tidak ada anak perempuan, maka dipilih salah seorang anak laki-laki yang ada

- Apabila terjadi anak tunggal otomatis menjadi Tunggu Tubang

-

b. Perkawinan Tunggu Tubang Ngangkit

Perkawinan Tunggu Tubang Ngangkit ini sama keadaannya dengan Tunggu Tubang Anak Tue, hanya saja perbedaannya Tunggu Tubang ini terjadi apabila tidak ada anak perempuan, hanya mempunyai beberapa orang anak laki-laki di mana dalam perkawinan ini isteri harus ikut suami dan statusnya sama dengan Tunggu Tubang Anak Tue.

Bentuk-bentuk perkawinan tunggu tubang yang penulis uraikan di atas dapat dipecah lagi menjadi empat macam :

a. Tunggu tubang ulat junjung

Tunggu tubang ini adalah suatu jabatan tunggu tubang yang telah menduduki keturunan kedua atau lebih (turun temurun).

b. Tunggu tubang tihi

Tunggu tubang ini adalah suatu jabatan tunggu tubang yang baru satu kali atau dua kali (belum turun temurun).

c. Tunggu tubang tugane

Tunggu tubang tugane adalah suatu jabatan tunggu tubang yang betul-betul menuruti dan menjalankan tuagsnya sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan tata tertib tunggu tubang.

d. Tunggu tubang ngancur kapur

Tunggu tubang ini adalah suatu jabatan tunggu tubang yang tidak menuruti ketentuan tata tertib tunggu tubang, dan tidak menjalankan tugas dengan sempurna, yakni tidak menuruti adat yang semestinya.

Hak dan Kewajiban Tunggu Tubang

Orang yang menjadi tunggu tubang mempunyai hak sebagai berikut :

1) Memakai dan mengambil manfaat yang tidak ada batasnya, yakni rumah dan sawah

2) Mempunyai hak untuk memperbaiki pusaka tunggu tubang

3) Mempunyai hak suara dalam rapat keluarga (Nunggalkah apik jurai).

Di samping yang tersebut di atas, tunggu tubang juga berkewajiban :

1) Memelihara sebaik-baiknya pusaka tunggu tubang

2) Memelihara nenek sampai ke atas yang ada dalam rumah tunggu tubang tersebut.

3) Memelihara saudara-saudara dari isteri, baik laki-laki atau perempuan asal saja belum kawin.

Dasar-Dasar Tunggu Tubang

Orang yang menjadi tunggu tubang harus mengamalkan dasar-dasar tunggu tubang. Dasar tunggu tubang itu adalah :

a. Memegang pusat “jale” (jala), yang artinya bila dikipaskan batu jale itu bertaburan dan apabila ditarik kembali bersatu. Dengan kata lain, menghimpun semua sanak famili, baik yang jauh maupun yang dekat

b. Memegang kapak, artinya segala pengurusan tidak boleh berbeda-beda antara kedua belah pihak, baik dari pihak suami ataupun dari pihak isteri. Yang keduanya itu harus adil, tidak boleh berat sebelah.

c. Harus bersifat tombak (balau), yang artinya kalau dipanggil atau diperintahkan harus segera melaksanakan, yang menurut kebiasaannya, perintah itu datang dari “Entue Meraje”.

d. Harus bersifat guci yang artinya orang yang menjadi tunggu tubang harus tabah dalam menghadapi segala macam persoalan yang menimpa diri mereka.

e. Memelihara kolam (tebat) yang artinya menggambar ketenangan dan ketentraman dalam rumah tangga, tidak membocorkan rahasia rumah tangga. Walaupun ada problem dalam rumah tangga, harus dijaga jangan sampai bocoro diketahui oleh semua ahli tunggu tubang, terutama kepada “Entue Meraje”. Kesemuanya ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya.

2. Perkawinan Ambik Anak

Ada beberapa macam bentuk perkawinan Ambik Anak, yaitu :

a. Perkawinan Ambik Anak dengan Cara “Di tunakka”

Faktor penyebab ialah tidak adanya seorang anak perempuan dalam suatu keluarga, padahal yang dominan dalam suatu keluarga adalah anak perempuan. Oleh karena itu, keluarga laki-laki mengambil seorang anak perempuan dari keluarga lain, agar menjadi menanti dan sekaligus memiliki peranan yang besar dalam keluarga yang baru, si wanita tadi harus rela melepaskan diri dari orang tuanya dari segi hubungan pewarisan. Dengan demikian, di istri terikat dengan keluarga suaminya.

b. Perkawinan Ambik Anak dengan Cara “Penantian”

Faktor penyebab ialah adalah seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki dalam suatu keluarga. pada perkawinan ini, si istri untuk sementara waktu harus berperan penting dalam keluarga dan dalam penguasaan harta benda orang tuanya. Oleh karena itu, keadaan ini dimungkinkan jika si istri masih memiliki adik (saudara) laki-laki yang belum menikah. Selama saudara laki-laki si istri itu belum menikah, selama itu pula ia belum boleh keluar dari lingkungan keluarga orang tuanya. Setelah saudara laku-lakinya itu menikah, barulah ia boleh melepaskan peranannya yang besar dalam lingkungan keluarga orang tuanya itu. Untuk selanjutnya, ia bersama suaminya boleh pindah ke tempat lain sesuai dengan kehendak mereka. Maka peranannya digantikan oleh istri saudara laki-lakinya tadi. Dengan demikian si suami terikat dengan keluarga istrinya untuk sementara waktu.

c. Perkawinan Ambik Anak dengan Cara “Tunggu Jurai”

Faktor penyebabnya ialah adanya harta peninggalan dari orang tua yang tidak dapat dibagi-bagi. Harta peninggalan tersebut harus dimiliki dan dikuasai oleh seorang anak perempuan. Untuk itu, peranan anak perempuan tetap harus besar, meskipun ia telah menika. Ia harus dapat “menunggui” (menjaga dan memelihara) keturunan dan harta benda peninggalan orang tuanya. Apabila ia telah bersuami, maka suaminya itu harus tinggal bersamanya dan terikat dengan keluarga pihak istrinya.

d. Perkawinan Ambik Anak dengan Cara “Semendean”

Faktor penyebabnya ialah karena si suami dan si istri mempunyai peranan yang harus dipegangnya dalam keluarga orang tuanya masing-masing. Oleh karena itu, suami istri tersebut boleh memilih untuk ikut keluarga si suami atau ikut keluarga si istri. Keduanya tidak dipaksa untuk terikat pada salah satu keluarga. Hubungan antara kedua keluarganya bersifat seimbang atau “Semendean”.

Akibat Perkawinan Ambik Anak

Adapun akibat dari Perkawinan Ambik Anak ada dua, yaitu :

1. Akibat Terhadap Pewarisan

Perkawinan Ambik Anak membawa akibat terhadap kehidupan keluarga. Dalam Perkawinan Ambik Anak, seorang suami harus memenuhi segala ketentuan yang berlaku di dusun tempat tinggalnya bersama istri yang merupakan tempat tinggal keluarga isterinya, sebagaimana dikemukakan bahwa yang dominan dalam rumah tangga ialah si isteri.

Sebagai akibat dari Perkawinan Ambik Anak, maka ada sedikit prerbedaan peranan antara suami dan isteri. Suami tetap berkedudukan sebagai kepala keluarga, namun ia tidak begitu dominan dalam penguasaan harta benda. Sedangkan isteri juga tetap berperan dalam penguasaan sebagai ibu rumah tangga sekaligus memiliki dan menguasai harta benda peninggalan orang tua.

Berdasarkan peranan isteri seperti itu, maka harta benda dalam Perkawinan Ambik Anak semuanya dimiliki oleh isteri. Meskipun demikian, setelah berumah tangga, ada pula harta benda yang disebut “harta bersama”. Kedua macam harta tersebut berbeda dalam hal orang yang berhak menerimanya sebagai harta warisan. Penjelasan tentang harta tersebut adalah sebagai berikut :

a. Harta yang dimiliki oleh isteri

Harta semacam ini hanya diwariskan kepada anak perempuan yang menunggu atau tinggal di rumah orang tuanya. Selain dia, menurut adat tidak berhak menerimanya. Harta tersebut memang tidak untuk dibagi-bagikan, tetapi hanya untuk diambil manfaatnya.

b. Harta bersama

Harta ini dapat diwariskan kepada semua orang yang berhak menerimanya. Jika suami meninggal, maka yang berhak menerima warisan ialah isteri, anak-anak, bapak ibu dan ahli waris lainnya. Demikian pula halnya jika isteri yang meninggal maka yang berhak menerima warisan ialah suami, anak-anak, bapak, ibu dan ahli waris lainnya.

2. Akibat Terhadap Hubungan dengan Orang Tua

Perkawinan Ambik Anak selain berakibat terhadap pembagian harta waris bagi anak-anak, juga berakibat terhadap sistem kekeluargaaan. Seorang suami atau isteri terlepas hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga orang tuanya, sehingga berakibat pula terhadap hak warisnya dari orang tuanya itu. Seorang suami umpamanya, tidak berhak lagi atas warisan yang ditinggalkan oleh orang tuanya.

Hubungan keluarga antara seorang anak laki-laki dengan orang tuanya masih tetap berlangsung, walaupun sebagai akibat dari Perkawinan Ambik Anak yang dilakukannya, ia tidak mempunyai hubungan yang menyangkut harta waris.

Dari segi tanggung jawab terhadap orang tua, mungkin sekali seorang anak tidak akan dapat memikul secara penuh, karena ia telah berkeluarga. Meskipun demikian, ia harus tetap berusaha untuk berbuat baik dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Sedapat mungkin ia menyempatkan diri untuk berkunjung kepada kedua orang tuanya itu untuk mengetahui keadaannya. Dari segi ini, tampaknya masih dapat dikatakan sesuai dengan ajaran Islam.

Pemutusan hubungan pewarisan antara orang tua dan anaknya yang melakukan Perkawinan Ambik Anak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Menurut syariat Islam, hubungan waris mewarisi antara orang tua dan anaknya tetap berlaku dan wajib dilaksanakan. Pengecualian hanya ada, jika terdapat pegnhalang bagi salah satu untuk mewarisi harta peninggalan.

di ambil dari hasil skripsi : Anonim