Tab-menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

STRATA KELUARGA DALAM SUKU SEMEDE

Adat adalah sistem nilai, budaya, pan-dangan hidup, dan ideologi”. Sebagaimana daerah-daerah lainnya di Indonesia, Suku Semende memi-liki ragam khas seperti norma, bahasa, kesenian, dan upacara perkawinan. Di antara banyak adat Se-mende yang sampai saat ini masih dipakai dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Semende adalah adat Bemeraje Anak Belai.
            Dalam adat Bemeraje Anak Belai ini ada dua unsur yang sangat berkaitan dan berhubungan erat serta tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, yaitu unsur Tunggu Tubang dan Anak Belai sebagai pihak yang dibimbing, dibelai, dan diawasi, serta unsur Meraje yang bertindak sebagai pembim-bing, pengasuh, dan pengawas.
            Tunggu Tubang: “anak perempuan tertua dari keluarga yang tugasnya adalah : Menunggu dan memelihara serta mengusahakan harta pusaka nenek mo-yangnya, yang menjadi harta milik bersama dalam keluarga itu; Mengurus semua anggota dalam keluarga itu; dan Sebagai tempat ber-himpun atau bermusyawarah seluruh anggota keluarga, yang disebut dengan anak belai.
Dalam menjalankan tugasnya itu, tunggu tubang diawasi oleh paman yang disebut dengan Meraje. Meraje ialah kakak atau adik laki-laki dari ibu. Kewajiban meraje adalah mengasuh dan membimbing anak belai serta mengasuh dan membimbing tunggu tubang ke jalan yang benar dan lurus (Hamid 1981: 27). Sebagai pembimbing, pengasuh, dan pengawas dengan kebijaksanaan dan kharismanya, meraje mempunyai kedudukan yang sangat dijunjung tinggi oleh tunggu tubang dan para anak belai. Setiap per-kataannya didengar, setiap perintahnya dituruti, dan setiap larangannya dipatuhi. Dalam musyawarah ke-luarga, seperti apabila hendak mengadakan hajatan pernikahan, meraje didudukkan di tengah dan pen-dapatnya didahulukan. Sebelum dia datang, musya-warah belum dapat dimulai, kecuali atas izinnya.
            Apabila ada perselisihan dalam keluarga, maka hanya meraje yang berhak mengadili dan menye-lesaikan perselisihan itu. Tentunya dengan mendengar sebab-musabab terjadinya perselisihan dan meminta pendapat dari anggota keluarga lainnya. Begitu pula kalau terjadi perselisihan antara salah satu anggota keluarga dengan pihak luar, maka meraje-lah yang mewakili keluarga untuk menyelesaikan persoalan itu, baik dengan perdamaian ataupun dengan memberi-kan ganti rugi.
            Dari penjelasan di atas, tampaklah peran dan kedudukan meraje dalam masyarakat adat Semende yang menaungi segenap anggota keluarga. Walaupun begitu, meraje yang mempunyai wewenang dan tang-gung jawab besar itu tidak dapat bertindak semaunya. Ada hal-hal yang membatasinya, yaitu aturan adat Semende yang senantiasa dipegang kuat secara turun-temurun dan ajaran agama Islam yang selalu ditaati oleh orang-orang Semende.
            Agama Islam, sebagai ajaran yang ditaati ten-tulah berpengaruh dalam kehidupan orang-orang Se-mende, termasuk dalam kepemimpinan meraje seba-gai pemimpin masyarakat adat Semende. Dengan demikian, kepemimpinan meraje sebagai pemimpin adat tentulah mempunyai kesesusaian dan kecocokan dengan kepemimpinan dalam Islam.
            Meraje yang bertindak selaku pembimbing, pengasuh, dan pengawas sebagai pemimpin adat dengan segala kebijaksanaan dan kharismanya bersa-ma tunggu tubang sebagai pelaksana adat yang me-melihara dan mengusahakan seluruh harta keluarga secara turun-temurun laksana dua sisi pada satu mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga dapatlah dikatakan bahwa “Tidak ada tunggu tubang tanpa meraje dan tidak ada meraje tanpa tunggu tubang”.
            Hal inilah yang menarik minat penulis untuk mengungkap secara jelas masalah kepemimpinan meraje dalam masyarakat adat Semende ini, terutama tentang hak dan kewajiban meraje dan tunggu tubang. Penulis juga ingin mengetahui keterkaitan antara kepe-mimpinan meraje dalam masyarakat Semende deng-an kepemimpinan dalam Islam. Selain itu, penulis merasa penting mengangkat masalah kepemimpinan meraje ini karena masalah yang selama ini dijadikan objek kajian dalam masalah adat Semende, hanyalah tentang tunggu tubang dengan meninggalkan pemba-hasan tentang meraje.

Sumber : http://kepemimpinanmeraje.blogspot.com

KEPADA PEMERINTAH INDONESIA: Segera Laksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan Sahkan RUU Masyarakat Adat

Pada tanggal 16 Mei 2013 yang lalu, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membacakan keputusan atas Judicial Review terhadap UU 41/1999 tentang Kehutanan yang diajukan oleh AMAN dan 2 Komunitas masyarakat adat. Dalam Putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat.
Masyarakat adat di seluruh Indonesia menyambut gembira Putusan MK tersebut dengan melakukan pemasangan plang di wilayah adat secara serentak. Plang itu bertuliskan: “Hutan adat bukan lagi hutan Negara. Masyarakat adat melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012”. Selain melakukan pemasangan plang, masyarakat adat juga memulai gerakan rehabilitasi wilayah adat yang telah rusak oleh aktivitas perusahaan pemegang ijin dari Negara.
Sudah 4 bulan berlalu sejak Putusan MK 35/PUU-X/2012 itu dibacakan oleh Mahkamah Konstusi. Namun belum kelihatan langkah konkrit pemerintah untuk melaksanakan Putusan MK tersebut. Surat Edaran Menteri Kehutanan No SE.1/Menhut-II/2013 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas Kehutanan seluruh Indonesia menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat oleh Menhut.
Jika demikian, pengukuhan hutan adat masih sangat panjang sementara proses pelepasan dan konversi kawasan hutan bagi kepentingan industri masih marak dilakukan. Sehingga Keadilan bagi masyarakat adat terus menerus terbaikan.
Oleh karena itu:

Kami menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat. Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945.
Kami menyambut baik dan mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan kembali bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat, dan bukan lagi sebagai hutan negara.
Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 baik di tingkat nasional maupun daerah. Kami juga menuntut DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Kami mendukung sepenuhnya upaya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bekerja sama dengan gerakan masyarakat sipil lainnya dan siapapun untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konstitusional masyarakat adat di Indonesia

AKSARA SUMATERA SELATAN “KAGANGA”




Kepulauan Sumatera pernah didatangi bangsa Yunan dari daratan Indo-Cina pada abad Sebelum Masehi. Bangsa ini sebelum datang secara besar-besaran, mereka masuk Nusantara dengan kelompok-kelompok kecil.

Mereka membawa berbagai kebudayaan antara lain falsafah/ajaran Buddha dan aksara/tulisan kaganga. Di Sumatera bagian selatan, khususnya di Sumatera Selatan, aksara kaganga dikenal dengan nama tulisan ulu dalam wilayah pedalaman Batanghari Sembilan di Jambi, dikenal dengan nama tulisan encong, di Aceh dengan tulisan rencong, di Sumatera Utara/Batak dengan tulisan pustaha/tapanuli.
Di wilayah kepulauan nusantara ini yang memakai tulisan kaganga hanya di Pulau Sumatera dan Sulawesi (ada 22 wilayah) dan di luar wilayah tersebut memakai tulisan/aksara pallawa/hanacaraka yang berasal dari India sesudah masuk abad Masehi bersama dengan ajaran/falsafah Hindu, yang kemudian hari berkembang di Pulau Nusa Kendeng/Pulau Jawa sekarang dan Bali. Di pusat Kerajaan Saka/Aji Sai, raja-rajanya adalah titisan penjelmaan Naga Sakti/Nabi Khaidir a.s., dalam rangka mengemban tugas Tuhan Yang Maha Esa dengan menurunkan hukum inti Ketuhanan (falsafah Jaya Sempurna) sepanjang zaman. Jadi masuknya bangsa Yunan terjadi beberapa tahap yang jaraknya berabad-abad serta membaur dengan penduduk asli Nusantara (yaitu Kerajaan Saka/Aji Sai) yang merupakan cikal bakal Kerajaan Sriwijaya kecil di wilayah pedalaman Bukit Barisan sebelah barat, yaitu Bukit Raja Mahendra (Raje Bendare). Di Pagar Alam Lahat, tepatnya di antara perbatasan 3 provinsi; Lampung, Sumatera Selatan dan Bengkulu lokasi tersebut sampai saat ini belum terungkap dan masih merupakan misteri bagi bangsa Indonesia. Untuk mengungkapnya perlu dipelajari tulisannya, yaitu kaganga atau pallawa (hanacaraka).



Asal Nama Sumatera

Dalam catatan sejarah yang ada hingga saat ini, Pulau Sumatera ini ditemukan Angkatan Laut Kerajaan Rau (Rao) di India yang bernama Sri Nuruddin Arya Passatan tahun 10 Saka/88 Masehi yang tercantum dalam Surat Peninggalan pada Bilah Bambu tahun 50 Saka/128 M yang ditandatangani Ariya Saka Sepadi, bukan Sri Nuruddin Angkatan Pertama yang datang dari Kerajaan Rao di India.

Karena tidak ada kabar beritanya angkatan pertama, dikirim angkatan kedua yang dipimpin langsung Putra Mahkota Kerajaan Rao di India Y.M. Sri Mapuli Dewa Atung Bungsu tahun 101 Saka/179 Masehi. Dengan 7 armada (kapal), mereka berlabuh di daratan Sumatera tepatnya di Pulau Seguntang atau Bukit Seguntang sekarang di Palembang, Y.M. Sri Mapuli Atung Bungsu memerintahkan Arya Tabing, nakhoda kepal penjalang untuk mendirikan pondokan dan menera (menimbang) semua sungai yang berada di wilayah Pulau Seguntang tersebut. Demi mengikuti amanat Ayahanda Kerajaan Rao di India, berganti-ganti air sungai ditera (ditimbang) Arya Tabing atas titah Y.M. Sri Mapuli Dewa Atung Bungsu, sebelum Arya Tabing menimbang semua air sungai, beliau bertanya kepada YM, sungai mana yang harus ditera (ditimbang), dijawab YM, semua Tera (yang maksudnya semua air sungai yang ada ditimbang). Dari kata-kata beliau itulah asal nama Sumatera hingga saat ini yang tercatat dalam surat lempengan emas tahun 10 Saka/88 Masehi serta surat dari bilah bambu pada tahun 101 Saka/179 Masehi yang sampai saat ini belum ditemukan bangsa Indonesia, dan berkemungkinan sekali bertuliskan/aksara kaganga atau pallawa/hanacaraka di wilayah Sumetera bagian selatan. Setelah ditimbang angkatan Arya Tabing, didapatlah air sungai/Ayik Besemah dari dataran tinggi Bukitraja Mahendra Mahendra (Bukit Raje Bendare) mengalir ke barat dan bermuara di Sungai Lematang wilayah Kota Pagar Alam (Lahat).

Aksara ulu atau kaganga menjadi kekayaan budaya masyarakat tepian sungai di Sumatera bagian selatan, yang antara lain mencakup Sumsel, Bengkulu, dan Lampung. Diperkirakan, aksara itu tumbuh sejak abad ke-12 Masehi dan berkembang pesat pada abad ke-17-19 Masehi. Tulisan itu banyak digunakan untuk menyampaikan ajaran agama, ilmu kedokteran, petuah, dan kearifan lokal lain.


Keberadaan aksara itu menunjukkan, budaya tepian sungai memiliki tradisi intelektualisme cukup tinggi. Lebih unik lagi, aksara kaganga masih digunakan sebagian warga di Bengkulu, seperti di Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Lebong, dan Kabupaten Rejang Lebong.

Aksara itu disebut ulu karena banyak berkembang dalam masyarakat yang tinggal di hulu sungai di pedalaman. Para peneliti asing kerap menyebutnya kaganga karena pedoman aksaranya menggunakan huruf ka, ga, nga, dan seterusnya. Aksara ini memiliki 19 huruf tunggal dan delapan huruf pasangan. Huruf-huruf ditulis dengan ditarik ke kanan atas sampai sekitar 45 derajat.

Menurut peneliti ahli Museum Negeri Bengkulu, Sarwit Sarwono, aksara kaganga dikembangkan setelah aksara palawa. Kaganga banyak digunakan masyarakat kelas menengah, seperti keluarga pesirah, dukun, kaum intelektual, dan kaum agama. Di Museum Negeri Bengkulu saat ini terdapat 124 naskah kaganga.(ilham khoiri)

Hutan adat dibabat, masyarakat adat semende saling babat

Rakyat Bengkulu Rabu, 13 November 2013

Nyawa Yurdi (45) warga Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur nyaris melayang. Lelaki ini terkena luka bacok yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya yakni dua luka dikepala, dua dilengan kakan dan kiri dan satu di punggung.

Data Terhimpun, sebelumnya aksi pembacokan itu, korban yang meruakan satu mandor di perkebunan PT.Ciptamas Bumi Selaras (CBS) ribut mulut dengan pelaku di dekat lokasi lahan milik pelaku di ulu nasal. keduanya ribut karena masalah tapal batas lahan kebun, korban sendiri sedang melakukan penggusuran lahan untuk perusahaan.

Cerita ini merupakan kisah pahit masyarakat adat semende, yang tergusur dari tanahnya sendiri.