This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Gitar Tunggal dalam seni suku semende
Rejung atau tembang dalam seni budaya
Rejung atau tembang ini dalam sebuah silogisme kemudian sering disebut dengan irama Batang Hari Sembilan. Pengambilan nama Batang Hari Sembilan itu sebenarnya mengikut ke pada adanya 9 anak sungai Musi. Sungai Musi merupakan sungai terbesar di daerah ini yang membelah kota Palembang menjadi dua bagian. Sebutan Batanghari Sembilan, suatu istilah "tradisional" untuk menyebut sembilan buah sungai besar yang merupakan anak Sungai Musi, yakni : Klingi, Bliti, Lakitan, Rawas, Rupit, Batang, Leko, Ogan, dan Komering.
Namun sekarang ini jarang yang mengetahui terminologis ini karena istilah tersebut selalu dikaitkan dengan lagu-lagu yang ada di kaset produksi Palapa Record yang memuat lagu-lagu daerah yang sebagian besarnya diiringi oleh gitar.
Kembalike pada alat yang dipergunakan untuk mengiringi tembang, di masa lalu masyarakat memiliki alat-alat musik tradisional seperti Serdam, Ginggung, Suling, Gambus, Berdah dan Gong alat tersebutlah yang mengikuti rejung atau tembang atau adakalanya mereka melantunkan tembang tanpa alat dan tanpa syair “meringit”. Selain ini adalagi sastra lisan seperti guritan, andai-andai, memuning dan lain-lain saat ini sudah langka yang dapat melakukannya. Dengan kemajuan yang dilalui, masyarakatnya berinteraksi dengan peralatan moderen, menyebabkan alat tradisional tersebut bertambah atau berganti alat-alat baru seperti Accordion (ramanika), Biola (piul) dan Guitar (itar). Sejak tahun enam puluh-an didominasi oleh Gitar Tunggal ( hanya mempergunakan dan hanya satu gitar saja ) untuk mengiringi tembang, Tembang tersebut biasanya hanyalah berupa pantun empat kerat bersajak a-b a-b.
Tembang atau rejung itu memiliki nuansa estetik natural dalam arti membawakan suara alam semesta yang pada dasarnya jarang orang tidak dapat mengappresiasinya. Nuansa estetik natural ini tidak hanya sekedar memenuhi konsumsi pemikiran enerjik melainkan lebih kepada unsur qalbu sentimental. Jiwa insaniah yang terdalam dapat diraih maka terkadang tidak mengherankan jika unsur pemikirian tidak terlalu dominan sehingga dapat memberi celah hidup dalam hati, di situlah letak dari tembang ini. Tentu saja sasarannya adalah manusia yang masih hidup secara batiniahnya. Sebab jika kita mau mendengar perkataan Rasulullah saw bahwasanya ; “banyak didapati manusia yang mati sebelum mati”.
Sumber : Dari Beberapa sumber yang di sadur
Kearifan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Suku semende (Tulisan 2)
Pertama, lokasinya tidak jauh dari sungai yang besar. Hal ini sesuai dengan kebiasaan bahwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak perlu membeli, seperti pemenuhan kebutuhan ikan. Itulah sebabnya orang Sumende selalu berusaha untuk memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga debit air sungai tidak menurun. Stabilnya debit air ini memunculkan suatu mitos, yaitu tabu mengatakan “ada sumur kering”. Apabila ada sumur kering, maka masyarakat berpikiran akan terjadi suatu bencana. Mitos ini menjadi pedoman hidup orang Sumende untuk memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam pengelolaan sumber daya alam digunakan cara-cara yang arif agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang akhirnya mengakibatkan sumur menjadi kering.
Kedua, lahan dengan jenis tanah hitam yang banyak mengandung humus. Tanah yang berwarna keputih-putihan dan berpasir (regosol) dihindari karena merupakan jenis tanah yang tidak subur.
Ketiga, posisi lahan miring ke arah matahari terbit sehingga lebih cepat mendapatkan sinar matahari di pagi hari, sedangkan di siang dan sore hari tidak lagi disinari matahari sehingga tidak menyebabkan petani cepat kelelahan. Lahan yang juga memenuhi syarat, adalah: Lahan datar yang menghadap matahari; Agak bergembang (karena kumpulan humus); Lahan datar di bawah bukit (tulang pematang); serta Lahan yang tidak langsung terkena panas. Meskipun demikian, orang Sumende menghindari pembukaan hutan yang kemiringannya sangat tajam karena akan menimbulkan terjadinya erosi.
Keempat, hutan ditumbuhi pohon yang besar seperti pohon ndelong dan meranti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa tumbuhnya pohon yang besar berarti memiliki akar yang dalam (panjang), dan ini pertanda unsur tanahnya tidak berbatu (cadas). Sehingga diperkirakan kesuburan tanah tidak hanya ada dipermukaan saja. Secara tradisional, lahan yang diyakini subur adalah yang ditumbuhi jenis tumbuhan tertentu, yaitu pohon kayu yang lembut (tenam, arah, kalup/meranti, marsawa, makasar, merambung) yang biasanya tumbuh di atas pematang, pepiu/cecabi dan lengkenai yang tumbuh di bawah pohon-pohon besar. Sedangkan semak dan belukar merupakan tanda bahwa lahan tersebut kurang subur. Melalui pengetahuan pemilihan lahan seperti ini menyebabkan orang Sumendo sangat terikat pada hutan dan tidak sembarangan membuka hutan. Setelah lahan yang memenuhi syarat diperoleh maka dilakukan pengukuran dan pembagian hutan sesuai dengan banyaknya anggota kelompok yang akan bersama-sama membuka hutan. Setelah tercapai kesepakatan tentang luas hutan yang akan dibuka, barulah pembukaan hutan dimulai. Pembukaan hutan tidak dapat dilakukan begitu saja melainkan ada aturannya. Pada masa pemerintahan Marga, membuka lahan harus seijin Pasirah untuk memperoleh Surat Pancung Alas. Selain ijin secara formal, juga ada tidak formal dengan meminta ijin kepada penghuni hutan yang di dalam bahasa daerahnya disebut bebesut. Bebesut dilakukan dengan cara membawa sedekah (biasanya memotong ayam) di atas lahan yang akan dibuka, membaca surat Al-Fatihah, dan diakhiri dengan makan bersama. Jadi bukan sedekah lepas yaitu dengan menaruh sedekah di lahan yang dituju. Apabila ijin telah diperoleh, barulah Kepala Tebang memulai pembukaan hutan. Hutan dibuka dengan terlebih dahulu memotong ranting dan dahan pohon yang besar, setelah itu dilakukan penebangan batang pohon. Tujuannya adalah agar ketika batang ditebang dan roboh, tidak akan mengenai pohon-pohon yang kecil yang ada di sekitarnya. Biasanya pohon-pohon kecil yang ada tidak semua ditebang. Pohon-pohon yang masih kecil ini akan bermanfaat untuk mempertahankan kesuburan tanah, mencegah erosi, dan mempercepat kembalinya kesuburan tanah ketika lahan tersebut diistirahatkan (bero). Jenis pohon biasanya disisakan atau tidak ditebang adalah pohon ndelong. Pohon ini terkenal cepat besar, sehingga lahan akan cepat menghutan. Penebangan dilakukan pada musim panas sehingga pohon yang telah tumbang dapat mengering, untuk selanjutnya dibakar. Untuk mempercepat pembakaran, cabang-cabang pohon dipotong-potong, ditumpuk dan dibiarkan kering oleh panas matahari. Pembakaran dilakukan untuk membersihkan daun-daun, ranting, cabang, dan sebagian batang, agar dapat dilakukan penanaman. Hasil yang diperoleh dari pembukaan hutan oleh orang Sumende bukan lahan yang bersih dari pepohonan.
Penebangan hutan biasanya dilakukan pada bulan April-Mei (musim panas). Pada bulan Juli dan Agustus dilakukan pembakaran dan pada bulan oktober dilakukan penanaman padi. Padi mulai ditanam ketika mulai tampak bintang Waluku. Padi yang ditanam adalah padi varietas lokal jenis tambun yang tingginya mencapai satu meter dan umurnya mencapai enam bulan. Setelah dua kali ditanami padi, maka untuk menjaga kesuburan tanah, lahan ditanami dengan tanaman lain seperti kopi. Ketika padi belum berbunga, di sela-sela tanaman padi ditanami kopi. Cara penanaman kopi seperti itu akan menyebabkan tanaman kopi bertahan hidup karena memperoleh embun dari tanaman padi, dan ketika padi sudah mulai di panen akar kopi sudah menguat. Orang-orang Sumende hanya sekali memanfaatkan lahan untuk ditanami padi, selebihnya lahan dijadikan kebun kopi. Sebelum kopi berumur 2 tahun, di sela-sela tanaman kopi ditanami palawija dan tanaman pembayang (pelindung) seperti dadap atau jengkol. Tanaman pembayang mulai ditanam ketika kopi mulai bercabang untuk pertama kalinya. Setelah berumur 2 tahun, kopi mulai berbunga perdana. Setelah hasil kopi mulai menurun, lahan tersebut ditinggalkan untuk diistirahatkan (bero). Biasanya dalam waktu 2-3 tahun lahan tersebut akan menghutan kembali karena dengan jenis pepohonan yang disisakan untuk tidak ditebang yaitu pohon ndelong, maka lahan cepatmenghutan kembali dan siap dibuka lagi.
Tata cara pembukaan hutan seperti ini kondusif bagi kelestarian hutan. Hanya saja tatacara ini sudah banyak ditinggalkan, salah satunya dipengaruhi digantikannya peran lembaga adat dengan lembaga formal (birokrasi pemerintah) untuk pembukaan hutan. Akibatnya keterikatan masyarakat Sumende terhadap nilai-nilai yang selama ini mengatur perilaku untuk membuka hutan mulai memudar.
Lokasi wisata pantai Linau kabupaten Kaur
Kuntau Semende hampir hilang.
dan di bawa ke asia oleh ulama besar/aulia dari timur tengah. Dan kekuatan dahsyatnya kuntau itu sempurna bila bisa mengendalikan nafsu,amarah,serta beribadah dgan rajin…
Selain itu , keunggulan Kuntau bisa juga melakukan penyerangan lawan pada malam hari yang tanpa ada sama sekali bantuan penyinaran.
Ayo jeme semende, kite dirikah agi dan bangun lagi peguruan kuntau,
Penganten Belarak (Tradisi suku semende)
Beberapa photo dokomentasinya :


Sumber photo :anakcexdams.blogspot.com
Pantai Linau ini sering dijadikan tempat pariwisata
MANUSIA DAN LINGKUNGAN "PARTSIPASI RAKYAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM WILAYAH KELOLA MASYARAKAT SEMENDE DAN TNBBS"
Tuhan menciptakan manusia yang terdiri dari triliunan sel, kemudian dai sel tersebut membentuk jaringan dan jaringan tersebut membentuk organ. Manusia juga diberi otak untuk selalu berpikir selain otakmanusia juga diberi hati (qolbu) inilah yang membedakan dengan mahluk lainnya dan menyandang predikat mahluk yang paling sempurna. Setiap mahluk apapun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan dengan kondisi yang baik, atau paling tidak masih dalam rentanang kisaran toleransinya. Selain faktor kondisi, mahluk hidup juga harus berada dalam lingkungan yang dapat menyediakn segala sumber daya yang dibutuhkannya.
Menurut undang-undang No. 23 tentang pengelolaan lingkungan hidup, lingkungan hidup adalah sistem kehidupan yang merupakan kesatuan ruang dengan segenap pengada (entity) baik pengada ragawi abioti atau benda (materi) , maupaun pengada insani, abiotik atau mahluk hidup termasuk manusia dengan perilakunya, keadaan (tatanan alma baca kosmologi), daya (peluang tatanan dan harapan) yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kejateraan manusia serta kesejahteraan mahluk hidup lainnya.
2.ILMU LINGKUNGAN
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya.
Definisi lain mengenai ekologi, adalah ilmu yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Ekologi juga berkaitan dengan ekonomi. Banyak ekolog menghubungkan ekologi dengan ekonomi manusia:
- Lynn Margulis mengatakan bahwa studi ekonomi bagaimana manusia membuat kehidupan. Studi ekologi bagaimana tiap binatang lainnya membuat kehidupan.
- Mike Nickerson mengatakan bahwa “ekonomi tiga perlima ekologi” sejak ekosistem menciptakan sumber dan membuang sampah, yang mana ekonomi menganggap dilakukan “untuk bebas”.
Pendidikan berwawasan lingkungan menjadi penting karena dunia sekarang mengelami ketidakseimbangan (disequilibrium), oleh sebab itu pembangunan sekarang harus mengalami penyesuaian. Sejak kira-kira tiga dasawarsa terakhir, para pakar dari berbagai bidang ilmu telah sampai pada kesimpulan yang sama, yaitu bahwa lingkungan kehidupan di planet Bumi ini telah mengalami berbagai gangguan dengan dampak yang mengkhawatirkan karena mengancam keberlanjutan kesejahteraan hidup, bahkan kesintasan (survival) manusia. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menanggulangi permasalahan lingkungan dan untuk memahami kepentingan lingkungan jangka panjang. Salah satu upaya penting adalah diadakannya pendidikan lingkungan yang dapat diberikan secara formal ataupun informal.
Tiga tujuan utama dari Pengetahuan Lingkungan adalah untuk: (1) memberikan pemahaman mengenai konsep-konsep dasar tentang manusia dan lingkungannya, (2) memberikan dasar-dasar kemampuan untuk melakukan analisis mengenai permasalahan lingkungan aktual baik yang terjadi di tingkat lokal, regional ataupun global; dan (3) memberikan contoh-contoh solusi alternatif tentang bagaimana mengatasi permasalahan lingkungan melalui pendekatan ekologis dan penerapan teknologis.
4.BEBERAPA ISTILAH DALAM ILMU LINGKUNGAN
Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Pembangunan Berkelanjutan yang Berwa-wasan Lingkungan Hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Ekosistem adalah tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuk menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian untuk memelihara kelang-sungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendu-kung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Pelestarian Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
Pelestarian Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya
Sumber Daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non hayati, dan sumber daya buatan.
Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsure lingkungan hidup,
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan ling-kungan hidup tidak bisa berfungsi lkagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan,
Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
5.STUDI KASUS
PARTSIPASI RAKYAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM WILAYAH KELOLA MASYARAKAT SEMENDE DAN TNBBS
A. Sekilas tentang TNBBS
1. Penetapan TNBBS
Kawasan Lindung Bukit Barisan Selatan (BBS) pada awalnya ditetapkan tahun 1935 sebagai Kawasan Suaka Marga Satwa, melalui Besluit Van der Gouvernour-Generat Van Nederlandseh Indie No 48 stbl. 1935, dengan nama SS I (Sumatra Selatan I). Selanjutnya, pada 1 April 1979 kawasan BBS (Bukit Barisan Selatan) ini memperoleh setatus kawasan sebagai Kawasan Pelestarian Alam. Pada tahun 1982 tepatnya, tanggal 14 Oktober 1982 status kawasan ini dikukuhkan sebagai Taman Nasional melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/ 1982. Kemudian pada tahun 1997 melalui SK Menteri Kehutanan No. 185/Kpts-II/ 1997 tanggal 31 Maret 1997, dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Kawasan hutan TNBBS meliputi arela seluas + 356.800 Ha, membentang dari ujung selatan Bagian Barat Propinsi Lampung dan memanjang hingga wilayah Provinsi Bengkulu bagian selatan. kawasan ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Tenggamus, Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Kaur Bengkulu. Bagian tengah hingga utara sebelah timur Taman Nasional Bukit Barisan Selatan berbatasan dengan Propinsi Sumatera Selatan. Dari luasan tersebut kawasan taman nasional ini, 18 % luasnya merupakan wilayah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan. No. 420/ Kpts-II/ 1999, tentang: penunjukan kawasan hutan di wilayah provinsi daerah tingkat I Bengkulu, yaitu seluas 64.711 Ha.
Fungsi Kawasan hutan kelompok hutan pelestarian alam ini sangat banyak antara lain, sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Yang memiliki nilai manfaat secara ekonomi, sosial, budaya, dan estitika, baik dirasakan secara langsung maupun tidak.
2.Wilayah adat semende
Di Bengkulu penetapan kawasan taman nasional telah banyak mendapat perotes dari masyarakat. Salah satunya, perotes dari masyarakat adat semende. Protes ini timbul karena hutan ulayat dan wilayah kelolah mereka di tetapkan menjadi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan ditetapkannya kawasan TNBBS di wilayah kelola mereka, masyarakat secara otomatis tidak dapat mengelola tanah kelolanya tersebut. Kebun yang sebelumnya dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka, tidak dapat dikelola kembali. Mereka tidak nyaman dan tenang dalam berusaha bahkan mereka secara paksa diusir dari wilayah tersebut.
Dalam undang-undang dasar 1945 dan perundangan yang mengikutinya jelas diatur dan diakui hak-hak masyarakat adat. Dalam Undang-Undang Kehutanan No. 41 tahun 1999 dijelaskan, Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagai kekuatan hukum keberadaan Suku Semende Dusun Banding Agung di daerah ini adalah dengan adanya surat Pengakuan dari Pemerintah Belanda tertanggal 22 Agustus 1891 berupa Surat Keterangan yang ditandatangani langsung oleh Van Hille sebagai Contholeur Van Kauer ditujukan kepada Amat sebagai Depati Banding Agung yang bergelar Depati Matjan Negara yang isinya menerangkan bahwa Banding Agung (sebagai wilayah adat Semende) masuk dalam Marga Muara Nasal Bintuhan, Afdeling Kauer dan berada di luar Batas Boss Weizen (BW) serta bukti- bukti lapangan yang menunjukan bahwa lahan tersebut merupakan wilayah kelola mereka.
B. Kebijakan strategi dan balai
Berberapa hal yang dapat digunakan masyarakat untuk terlibat dan meminta dilakukannya revisi kawasan TNBBS, kebijaksanaan tersebut antara lain:
1. Pengelolaan TNBBS diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, membangun dan memberdayakan masyarakat sekitar Taman Nasional.
2. Pengelolaan TNBBS dengan parardigma konservasi berbasis masyarakat (Community Based Conservation and Park Management) dilaksanakan dengan merubah fungsi zona-zona tertentu untuk memberikan lebih banyak akses masuk bagi masyarakat dan berperan serta aktif dalam pengelolaan.
3. Sesuai kebijaksanaan teknis tersebut, maka strategi pengelolaan TNBBS dikembangkan dengan menjalankan dan meningkatkan fungsi kawasan TNBBS yang titik prioritasnya, pengelolaan:
4. Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan menjalankan fungsi-fungsi kawasan diperlukan upaya-upaya pemantapan kawasan terutama tata batas;
5. Pengembangan TNBBS diarahkan tidak saja pada aspek-aspek lingkungan hidup, tetapi juga untuk perlindungan dan pembangunan masyarakat baik yang secara indigenous berada dalam kawasan maupun yang berada di sekitar kawasan TNBBS;
6. Dalam rangka pengelolaan TNBBS perlu terus digalang dan ditingkatkan upaya-upaya koordinasi dan kemitraan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan evaluasi secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan;
7. Dalam rangka mencapai pengelolaan diperlukan uapaya-upaya pengenalan, pemberian informasi, penyamaan persepsi dan promosi untuk menarik minat, menumbuhkan apresiasi dan dukungan seluruh pihak terkait dan masyarakat luas terhadap keberadaan, integritas dan pengelolaan kawasan TNBBS.
C.Masyarakat hukum adat
Untuk mendapat hak melakukan pengelolaan hutannya, ada berberapa kriteria keberadaan masyarakat hukum adat yang harus dipenuhi, unsur-unsur tersebut antara lain:
1. Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (rechtsgemeenschap) dan bertempat tinggal di dalam wilayah hukum adat yang bersangkutan.
2. Ada kelembagaan dalam bentuk perangkat penguasa adat (Struktur Kelembagaan Adat) yang masih berfungsi
3. Mempunyai wilayah hutan adat yang jelas batas-batasnya dan diakui/disepakati oleh masyarakat dan antar masyarakat hukum adat di sekitarnya
4. Ada pranata hukum adat yang berkaitan dengan hutan dan masih ditaati, dan masih diberlakukannya peradilan adat
5. Masyarakat yang bersangkutan masih melaksanakan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan di hutan sekitarnya untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari dan atau masih adanya hubungan religi dan hubungan kemasyarakatan dengan hutan adatnya.
6. Masyarakat di dalam dan di sekitar hutan berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya akses dengan hutan sekitarnya sebagai lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat penetapan kawasan hutan. Dan setiap orang berhak memperoleh kompensasi karena hilangnya hak atas tanah miliknya sebagai akibat dari adanya penetapan kawasan hutan.
D.Hak dan kewajiban
Hak masyarakat adat:
1 Mengelola hutan yang berada dalam wilayah hukum adatnya
2 hutan; Mempraktekkan pengetahuan, teknologi dan kearifan setempat dalam mengelola
3 Memperoleh pendampingan dan fasilitasi dari pemerintah dan atau pemerintah daerah dan LSM dalam rangka pemberdayaannya
4 Memperoleh perlindungan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah;
5 Berpartisipasi dalam pengurusan hutan dan pengawasan hutan.
Kewajiban masyarakat adat:
1. Memelihara dan menjaga hutan dari kerusakan
2. Memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsi pokoknya
3. Melakukan rehabilitasi dan rekoisasi hutan adat
4. Sesuai tahapan pemanfaatan hutan adat, membayar pajak bumi dan bangunan atas lahan hutan adat.
E.Prtisipasi masyarakat
Hutan adat sebagaimana yang diakui Undang-Undang Kehutanan adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Namun Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dan dengan keberadaannya diberbolehkan:
1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang; dan
3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
F.Penutup
Kelemahan dalam pengelolaan yang selanjutnya menimbulkan permasalahan-permasalahan klasik yang menghambat pengembangan Taman Nasional di Bengkulu dan Indonesia secara umum adalah Penetapan kawasan Taman Nasional yang tidak melibatkan masyarakat disekitar hutan.
INISISATIF MASYARAKAT DUSUN AIR KEMANG MEMBENTUK KELOMPOK PELESTARI DAN PENGAMAN HUTAN
Sejarah Desa Penyandingan kecamatan Maje
Tidak diketahui secara pasti kapan wilayah Desa Penyandingan mulai dibuka, namun berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat asli dan orang tua yang berasal dari Penyandingan bahwasannya Desa Penyandingan dibuka oleh Raden Dukun bersama para pengikutnya, pemukiman yang pertama kali dibuka oleh raden dukun terletak di lembah muka. Desa Penyandingan, Raden Dukun dan pengikutnya membuka lahan untuk dijadikan lahan perkebunan dan pertanian dilembah muka. Pembukaan lahan dan pemukiman ini dilakukan secara bergotong royong oleh Raden Dukun dan pengikutnya.
Pada tahun 1945 Desa Penyandingan didatangi oleh para perampok yang masuk melalui Pematang Jeregi, namun lokasi pemukiman masyarakat Desa Penyandingan yang terletak dilembah muka tidak ditemukan oleh para perampok,
Dan pada tahun 1960 kembali Desa Penyandingan didatangi oleh gerombolan (pengacau) dan membunuh dua orang masyarakat yang bernama umar dan jumat hal ini dikarenakan umar dan jumat tidak mau bergabung dengan pasukan gwerombolan.
Pada tahun 1970 masyarakat diwilayah Desa Penyandingan mengalami pertambahan penduduk dan pemukiman masyarakat menjadi padat melihat hal ini maka sebahagian masyarakat banyak yang pindah keseberang sungai sambat dan akhirnya mendirikan desa baru dengan nama tanjung aur.
Namun pada tahun Tahun 1984 Desa Penyandingan dilanda banjir besar yang terjadi di sungai sambat hal ini menyebabkan banyak harta benda dan hewan ternak masyarakat yang ditelan banjir. Maka setelah kejadian ini masyarakat mulai pindah kedaerah yang lebih tinggi, disamping itu banyak masyarakat desa penyandingan juga mulai meninggalkan desanya. Pada tahun 1987 desa penyandingan diserang badai besar yang menyebabkan rumah masyarakat dan gedung sekolah rusak atapnya, tak sampai disitu saja bencana demi bencana juga terus melanda daerah ini, khususnya saat serangan hama cengkeh menyerang tanaman masyarakat pada tahun ini sehingga menyebabkan ratusan hektar tanaman cengkeh masyarakat menjadi mati, penyakit tanaman cengkeh ini lebih dikenal dengan masyarakat dengan nama CDC (Cacat Daun Cengkeh).
Pada tahun 1997 Desa Penyandingan tinggal beberapa keluarga saja, hal ini dikarenakan masyarakat banyak yang pindah kedaerah lain seperti parda suka, kedataran, bintuhan dan daerah lain. Sulitnya akses informasi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab banyaknya masyarakat diDesa Penyandingan yang mulai pergi meninggalkan Desa.
Pada tanggal 22-11-2002 menjadi salah satu sasaran untuk dijadikan lokasi Transmigrasi, masuknya Transmigrasi umum kewilayah Desa Penyandingan di fasilitasi oleh pihak Dinas Transmigrasi Bengkulu Selatan. Maka mulai waktu inilah lokasi induk Desa Penyandingan dari di kaki lembah muka Di Pindahkan Ke Pematang Ciwer Dan Tanjung Ilung ini dikarenakan Lokasi Desa Penyandingan lama tidak memungkinkan untuk didirikan sebagai pemukiman masyarakat. Disamping masalah Transportasi yang tidak memungkinkan untuk dibangun jembatan. Pada tahun ini pula masuklah masyarakat Transmigrasi yang berasal dari Aceh yang merupakan korban konflik perang Diaceh, disamping masyarakat Desa Penyandingan. Namun para Transmigrasi ini hanya bertahan kurang dari 1 tahun, maka berangsur-angsur pemukiman di wilayah Transmigrasi Desa Penyandingan mulai ditinggalkan oleh warganya, bahkan pada waktu ini wilayah Transmigrasi ini hanya dihuni oleh 3 KK.
Dikarenakan masyarakat desa penyandingan hampir habis khususnya diwilayah trans penyandingan, maka pada tahun 2005 sampai saat ini 2007 kepala Desa Penyandingan mulai mengajak/merangkul masyarakat-masyarakat yang berasal dari daerah lampung barat, jawa, krui, dan masyarakat lokal untuk datang, khususnya di wilayah Trans Desa Penyandingan untuk menggarap lahan pertanian diDesa ini. Saat ini ada lebih kurang 75 KK yang mulai berdatangan dan tinggal rumah-rumah yang dibangun oleh pihak dinas Transmigrasi.
Pada saat ini pada umumnya warga trans Desa Penyandingan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya hidup dari mengelola lahan pertanian, akan tetapi sebagai warga baru masyarakat di tran Desa Penyandingan ini masih mengelola lahan pekarangan yang mereka milki, disamping itu masyarakat juga menggarap lahan pekarangan kosong yang belum ditunggu oleh pemilik lama/baru dengan jenis tanaman palawija seperti kacang hijau, cabe, jagung dan padi darat, dll.
Pada pertengahan bulan Februari sampai dengan bulan maret 2007 untuk mempermudah akses maka dibukalah jalan oleh TMD (tentara masuk Desa) dari Desa kedataran dan pekan (pasar) sampai ke wilayah Trans Penyandingan. Adapun jarak yang dibuka oleh TMD ini berjarak lebih kurang ± 2,8 km. Pembukaan jalan ini selain menggunakan tenaga alat berat seperti Buld dosser juga dibantu oleh masyarakat.














.jpg)


.jpg&cat=1&pid=2107&cache=false)
