Tab-menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

KEPEMIMPINAN MERAJE DAN SIFAT TUNGGU TUBANG

            Kalau calon tunggu tubang resmi menjadi tunggu tubang apabila telah menikah, tidak begitu halnya dengan calon meraje. Peralihan jabatan meraje dan serah terima kepemimpinan dari meraje kepada calon meraje dilaksanakan dalam suatu upacara adat yang disebut dengan mbajii. Dikatakan oleh Na-zaruddin AR, seorang pemuka agama dan guru MTsN Pajarbulan, bahwa “upacara mbajii itu biasanya dilaksanakan setelah selesai masa panen padi dan kopi dengan mengadakan sembelihan hewan kurban be-rupa seekor kerbau atau sapi”. Dilaksanakannya upa-cara mbajii ini setelah panen padi dan kopi dengan maksud agar ada persediaan pangan dan dana yang cukup. Lagi pula, saat itu semua keluarga sedang bergembira karena mempunyai padi yang banyak.
            Pada upacara itu, wakil dari meraje menyam-paikan pengarahan tentang adat Semende, sejarah Semende, dan petuah-petuah penting bagi kehidupan para anak belai. Pada akhirnya dilakukan serah terima jabatan meraje dari meraje kepada calon meraje. Dengan serah terima jabatan ini, maka calon meraje resmi menjadi meraje, dan meraje yang telah habis ja-batannya meningkat menjadi jenang meraje. Demiki-an diuraikan oleh Nazaruddin AR, yang pernah men-jadi Kepala MtsN Pajarbulan itu.
            Sebagai seorang pemimpin jurai, meraje disyaratkan memiliki sifat-sifat baik sehingga dapat menjadi contoh dan suri tauladan bagi para anak belai yang dipimpinnya. Menurut Burdin Amin, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Raudhatun Nashihin di Aremantai, sifat-sifat meraje itu antara lain :
1)     Adil dan tidak berat sebelah
2)     Bijaksana dalam mengambil keputusan
3)     Mengayomi para anak belai
4)     Bertindak sabar dan ulet
5)     Berwibawa dan bertindak tegas
6)     Cerdas dan tanggap mengatasi persoalan
2. Sifat Tunggu Tubang
            Dalam adat Semende, peran tunggu tubang sangat penting. Oleh sebab itu, seorang tunggu tubang selaku orang yang diberi mandat untuk menjaga dan mengurus harta pusaka jurai, hendaklah bersifat kreatif, dinamis, dan ulet bekerja. Oleh karenanya, dia harus mempunyai sifat-sifat seperti yang dimaksudkan oleh Lambang Adat Semende. Menurut Thohlon Abdul Rauf (1989: 211-213) dan Barmawi HMS (1989: 4-12), lambang adat Semende itu ada lima, yaitu :
1)     Pusat pumpunan jale
Rumah tunggu tubang adalah sentral dan pusat silaturrahmi dari seluruh keluarga besar, gan-tungan harapan seluruh anggota jurai, dan pen-jaga utama harta pusaka nenek moyang. Selain itu pula, rumah tunggu tubang menjadi tempat kem-bali dan berkumpul seluruh anggota keluarga pa-da saat-saat dan kejadian-kejadian tertentu. Deng-an demikian, tali silaturrahmi di antara sesama anggota keluarga tidak terputus, meskipun banyak yang merantau dan bahkan menetap di rantauan. Tunggu tubang harus bersifat bagaikan pusat pumpunan jala dimaksudkan agar sewaktu-waktu dapat menarik dan menghimpun seluruh anggota jurai untuk berkumpul dan bersilaturrahmi.
2)     Kampak, bukan pahat
Tunggu tubang, harus bersifat seperti kampak karena kampak adalah alat untuk bekerja. Dengan bersifat seperti kampak, tunggu tubang harus be-kerja keras untuk memberi manfaat yang se-banyak-banyaknya bagi keluarga besar, apit jurai, dan sanak famili lainnya.
Kampak juga melambangkan keadilan karena kedua sisinya yang sama-sama tajam, tidak seperti pahat yang hanya tajam sebelah. Dengan bersifat seperti kampak yang kedua sisinya tajam itu, diharapkan agar tunggu tubang, bersifat adil kepada kedua belah familinya, yakni kepada famili sebelah laki-laki (sang suami) dan kepada famili sebelah perempuan (sang isteri). Jadi tidak bersifat seperti pahat yang tajam sebelah dan atau bekerja untuk satu pihak, yang berarti tidak ber-sifat adil. Istilah Semende untuk ini adalah “Jangan asah pahat”.
3)     Kujur bukan balau
Kujur adalah suatu jenis benda pusaka seperti tombak kecil. Kujur melambangkan kewibawaan, kepatuhan, kesetiaan, kejujuran, dan keikhlasan. Tunggu tubang harus memiliki sifat ini agar dihormati dan disegani orang sekampung hala-man; serta Setia dan taat kepada ibu, bapak, mertua, dan para meraje. Dia harus menurut perintah ke manapun dan kapan pun perintah itu diberikan. Laksana kujur itu bilamana ditom-bakkan ke lembah dia meluncur ke lembah, jika ditombakkan ke gunung dia meluncur ke gunung, bila ditombakkan malam hari dia meluncur ma-lam, dan jika ditombakkan siang hari dia melun-cur siang hari. Begitulah sifatnya yang berkarakter sami’na wa atho’na.
4)     Guci
Guci adalah tempat penyimpanan bahan makan-an yang sewaktu-waktu dapat dimasak dalam waktu yang relatif singkat dan mudah bila ada tamu atau keluarga yang datang ke rumah, ter-utama pada malam hari, sehingga tidak perlu pergi ke pasar atau warung untuk membeli lauk pauk untuk menjamu tamu yang datang.
Guci melambangkan penampilan yang anggun, bersih, rapi, indah, sabar, dan mampu menyim-pan rahasia. Orang luar tidak akan tahu isi guci itu apakah busuk, manis, masam, pedas, asin, atau harum karena tertutup kuat, rapat lagi rapi. Tunggu tubang dilambangkan dengan guci agar mampu memiliki sifat dan penampilan guci itu. Tunggu tubang harus mampu mengolah keadaan keluarga sehingga yang buruk dapat menjadi baik, dan yang baik dapat menjadi semakin baik. Kebusukan atau kejahatan dalam keluarga harus disimpan rapi dan ditutup rapat agar tak menyebar ke luar rumah.
Dalam pelaksanaan adat, apabila terjadi hal-hal yang tidak baik dan bersifat di luar kebiasaan, maka akan diadakan musyawarah jurai, yang dalam istilah Semende disebut Tetunggal apit jurai” atau “Diapik juraikah”. Dengan demi-kian tak ada hal-hal yang tidak baik yang d-isimpan atau dirahasiakan apabila permasalah-annya telah menjadi besar.
5)     Pauk penuh air, bukan pauk kering
Pauk adalah kolam atau tebat untuk tempat beternak ikan. Kalau airnya penuh akan terlihat indah dan menarik, memikat hati untuk mandi dan bermain-main. Air yang gemirih, di hulunya ada mata air dan di hilirnya ada pancuran akan memikat orang untuk berhajat mandi, mencuci, atau hanya melihat keindahan alam di sekitar pauk itu. Selain itu, pauk yang penuh airnya melambangkan kedalaman, sehingga orang tidak tahu apa isinya; ketenangan dan kesabaran sehingga tidak mudah mengeluh. Tunggu tubang harus bersifat seperti pauk penuh berisi air untuk dapat menghayati dan bersifat dengan apa-apa yang dilambangkannya.
            Demikianlah sifat-sifat yang harus dimiliki oleh suami isteri yang menjadi tunggu tubang. Kelima sifat tunggu tubang ini semestinya juga dipakai dan dijadikan pegangan oleh seluruh orang Semende, meskipun dia bukan tunggu tubang, di manapun berada untuk dapat menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik.

KEWAJIBAN DAN HAK TUNGGU TUBANG

Tunggu tubang, adalah “satu jabatan dalam struktur adat Semende yang biasanya dijabat oleh anak perempuan tertua dengan tugas menjaga dan mengurus harta pusaka jurai”. Telah menjadi kesepakatan adat bahwa yang menjabat sebagai tunggu tubang itu adalah anak perempuan tertua. Walaupun dia mempunyai banyak kakak laki-laki bahkan kendatipun ia merupakan anak terkecil dan satu-satunya anak perempuan.
            Lalu bagaimana seandainya dalam suatu ke-luarga tidak mempunyai anak perempuan? Dalam keadaan seperti itu, seorang anak laki-laki dipilih dan ditunjuk orang tuanya untuk menjadi tunggu tubang. Lalu pilihan itu disampaikan kepada pihak meraje untuk dimusyawarahkan agar disetujui dan ditetapkan. Tunggu tubang seperti ini, dalam adat Semende disebut “tunggu tubang ngangkit.
            Bilamana suatu keluarga tunggu tubang tidak mempunyai anak seorang pun, maka kedudukan tunggu tubang dialihkan kepada adik perempuan dari tunggu tubang itu. Pengalihan kedudukan tunggu tubang ini pun harus dilaksanakan dalam musyawarah jurai yang dipimpin oleh meraje. Perlu diketahui, bahwa “seseorang mulai menjabat sebagai tunggu tubang apabila telah menikah, kalau dia belum me-nikah masih disebut bakal atau calon tunggu tubang”, demikian diungkapkan oleh Mualim Basyroh, seorang pemuka agama sekaligus pemuka adat di Pulau Panggung. Jabatan dan kedudukan tunggu tubang ini melekat kepada suami isteri, bukan kepada isteri saja atau kepada suami saja kalau dia ngangkit.
            Kedudukan tunggu tubang yang telah dijabat oleh seseorang dapat dialihkan kepada saudaranya yang lain apabila dia melanggar aturan adat dan atau ajaran agama. Hal ini terjadi jika terhadap pelanggaran itu sudah diperingatkan oleh meraje dan disidangkan dalam musyawarah apit jurai. Di antara pelanggaran adat yang terhitung besar adalah menjual harta pusaka dan tidak menghormati meraje.
Seperti halnya meraje, tunggu tubang juga mempunyai hak dan kewajiban tertentu dalam adat Semende, yaitu :
1.     Kewajiban Tunggu Tubang
a.      Menjaga dan Mengurus Harta Pusaka
            Ini adalah tugas pokok tunggu tubang untuk menjaga dan mengurus harta pusaka jurai yang sekurang-kurangnya terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Banyak anggapan dari masyarakat selain Semende, termasuk tokoh-tokoh agama, bahwa “harta pusaka itu diwariskan kepada tunggu tubang”, tetapi pada hakikatnya tidaklah demikian. Dia hanya ditugaskan menurut adat untuk menjaga dan meng-urus harta pusaka tersebut dengan hak pakai dan menikmati hasil-hasilnya. Perbedaannya yang men-dasar dengan harta warisan adalah bahwa harta pusaka keluarga itu tidak boleh dijual atau digadaikan. Lain halnya dengan harta warisan yang boleh dijual, digadaikan, atau diberikan kepada orang lain oleh warisnya bila dikehendakinya.
b.     Menjaga dan Mengurus Orang Tua
            Biasanya dalam keluarga Semende, orang tua tinggal di rumah pusaka yang ditempati tunggu tubang. Adalah menjadi kewajiban bagi tunggu tubang untuk menjaga dan mengurus orang tua itu, melengkapi keperluannya, mengobati dan memba-wanya ke dokter jika ia sakit. Ada kalanya pula, di rumah pusaka itu masih ada kakek dan atau nenek tunggu tubang. Mereka ini pun harus diperlakukan sama dengan orang tua tadi oleh tunggu tubang.
            Dikatakan oleh H. Muhammad Din, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Aremantai, bahwa “wa-laupun begitu, sewaktu-waktu orang tua itu dapat berkunjung dan bertandang ke rumah anak-anaknya yang lain, tapi hanya dalam waktu yang tidak lama”.
            Sebenarnya bila disadari, tugas menjaga dan mengurus orang tua ini adalah suatu kehormatan bagi tunggu tubang. Orang tua telah mendidik, mengasuh, dan menyekolahkan dia se-jak kecil hingga dewasa. Oleh karenanya, adalah kesempatan yang baik bagi tunggu tubang untuk berbakti dan berbuat baik ke-pada keduanya pada hari tuanya.

c.        Menghormati Meraje dan Mematuhi Perintahnya
            Tunggu tubang sebagai ujung tombak pelak-sanaan adat harus mematuhi segala perintah meraje dan menghormatinya. Dahulu ada kebiasaan pada setiap selesai salat Jum’at di masjid dusun, meraje akan berkunjung ke rumah tunggu tubang untuk me-lihat dan mengetahui keadaan tunggu tubang seke-luarga serta menanyakan hal-hal yang perlu dike-tahuinya. Pada saat itu tunggu tubang melaporkan segala sesuatunya dan meminta petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan. Sebelum pulang, meraje memberikan nasihat dan petunjuk serta jalan keluar terha-dap segala masalah yang dihadapi.
            Ditambahkan oleh Aswi Rasyid, seorang guru dan pemuka masyarakat desa Muara Tenang, bahwa “dalam menyambut kedatangan meraje itu, tunggu tubang senantiasa harus menghormati dan memulia-kannya. Segala apa yang dinasihatkannya harus dide-ngarkan dengan baik dan apa yang diperintahkannya harus dipatuhi dan dilaksanakan”.
d.     Mematuhi dan Menjalankan Aturan Adat
            Kewajiban lain yang menjadi tugas dan kewa-jiban tunggu tubang ialah mematuhi dan menjalankan aturan adat. Maksudnya, segala sesuatu yang ber-kenaan dengan adat Semende yang mencakup Rukun Semende, Adab Semende, Tungguan Semende, serta Sifat dan Lambang Tunggu Tubang (yang akan diuraikan kemudian) harus senantiasa dimengerti dan dilaksanakan oleh tunggu tubang.
2.     Hak-hak Tunggu Tubang
a.      Menikmati Harta Pusaka
            Telah diuraikan di muka bahwa tugas tunggu tubang adalah menjaga dan mengurus harta pusaka jurai yang minimal terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Ia harus menjaga dam memperbaiki rumah itu agar jangan rusak, mengolah dan menger-jakan sawah agar menghasilkan padi yang melimpah untuk kehidupan keluarga. Akan tetapi, menurut Abdullah Sukuni, seorang pemuka masyarakat dan ahli dalam masalah adat Semende, “kewajiban yang berat itu disertai pula dengan hak untuk menikmati harta pusaka tersebut”. Tunggu tubang diberi hak untuk menempati rumah pusaka sebagai kediaman keluarganya serta menikmati hasil sawah untuk kehidupan mereka sehari-hari.
            Walaupun tungu tubang diberi hak untuk menikmati harta pusaka, sekali-kali dia tidak berhak untuk menjual atau menggadaikannya. Hal itu dise-babkan karena harta pusaka tersebut adalah milik bersama seluruh anggota jurai, hanya saja dikuasakan menurut adat kepada tunggu tubang untuk menjaga dan mengurusnya.
b.       Menjadi Tempat Kembali Para Anggota Jurai
            Rumah pusaka yang diamanatkan kepada tunggu tubang untuk menjaga dan menunggunya, menurut Abdullah Sukuni, tidak boleh kosong dan ditinggalkan terlalu lama, karena sewaktu-waktu atau dalam keadaan tertentu ada anggota jurai akan datang untuk sesuatu urusan. Ada kalanya pula rumah pusaka itu dijadikan tempat untuk suatu keperluan keluarga, seperti hajatan pernikahan, ada musibah kematian, atau ziarah ke makam nenek moyang.
            Untuk itulah, persediaan padi di lumbung sawah tunggu tubang harus selalu ada agar dapat menjamu para anggota jurai yang datang. Oleh karenanya, padi hasil panen sawah tunggu tubang harus disimpan dalam lumbung serta tidak boleh dijual semuanya, kecuali sekedar untuk memenuhi keper-luan yang sangat mendesak

HAK DAN KEWAJIBAN MERAJE DALAM SUKU SEMENDE

Telah disebutkan terdahulu bahwa yang menjadi meraje itu adalah semua kakak dan adik laki-laki dari ibu, berapapun banyak jumlahnya. Hanya saja, dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan hak dan kewajiban selaku meraje, biasanya yang tertua lebih didahulukan, baru kemudian yang lebih muda sampai kepada yang termuda. Kecuali apabila yang tertua telah menyerahkan hal itu kepada yang lebih muda untuk mengambil kebijaksanaan dan atau melaksanakannya.
            Di samping itu, kepemimpinan dan peng-awasan ini mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai-mana telah dijelaskan oleh bagan Lembaga Adat Semende Meraje Anak Belai terdahulu. Tingkatan itu adalah Payung meraje, Jenang meraje, dan Meraje. Payung meraje berfungsi sebagai pengawas tertinggi terhadap tunggu tubang dan semua anggota jurai atau keluarga. Jenang meraje, sebagai pengawas tingkat kedua, sedangkan Meraje berfungsi sebagai pengawas langsung atau pengawas pelaksana pada tingkat pertama.
Bila ada kesalahan yang diperbuat oleh tunggu tubang misalnya, maka payung meraje memberi-tahukan hal itu kepada jenang meraje, lalu jenang meraje memberitahukan kepada meraje, yang pada akhirnya meraje-lah yang menegur tunggu tubang secara langsung bahwa dia telah membuat kesalahan dan harus diperbaiki. Payung meraje dan atau jenang meraje tidak berhak menegur tunggu tubang secara langsung. Peneguran itu harus melalui jalur yang telah ditentukan, yakni dari payung meraje ke jenang meraje, dari jenang meraje ke meraje, dan meraje-lah yang memberikan teguran secara langsung kepada tunggu tubang sekaligus memberitahukan perbaik-annya.
1. Hak-hak Meraje
            Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang atau kedudukan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, begitu pula meraje sebagai pemimpin keluarga dalam adat Semende. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Semende, dapat penulis ambil kesimpulan bahwa hak-hak meraje sebagai pemimpin dalam jurai (keluarga) dan adat Semende adalah sebagai berikut:
a. Memimpin Musyawarah
            Masyarakat Semende adalah masyarakat yang mengutamakan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan-keputusan penting. Baik hal itu berkenaan dengan masalah keluarga, kepentingan umum ma-syarakat desa, ataupun yang berhubungan dengan masalah pemerintahan.
            Dalam musyawarah yang menyangkut masalah keluarga atau jurai dan yang berkenaan dengan adat, maka yang memimpin musyawarah adalah meraje. Pendapat dan pemikirannya yang terlebih dahulu didengarkan, baru ditanggapi dan dibahas oleh para anggota keluarga lainnya. Pada akhirnya, setelah mendengar dan mempelajari semua pembicaraan yang berkembang dalam musyawarah, meraje pulalah yang mengambil kesimpulan dan atau keputusan-keputusan musyawarah yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua anggota keluarga.
b. Menetapkan Tunggu Tubang
            Sebagai pemimpin dalam jurai, salah satu hak meraje adalah menetapkan siapa yang menjadi tunggu tubang berikutnya dalam jurai itu. Meskipun pada dasarnya anak perempuan tertua otomatis menjadi tunggu tubang, namun penetapannya tetap melalui musyawarah seluruh anggota jurai yang dipimpin oleh meraje. Lebih-lebih lagi bila dalam keluarga itu tidak ada anak perempuan, maka musyawarah harus diada-kan untuk menetapkan siapa di antara beberapa anak laki-laki yang akan menjabat sebagai tunggu tubang. Dalam keadaan seperti ini, anak laki-laki yang dite-tapkan sebagai tunggu tubang itu disebut tunggu tubang ngangkit.
            Apabila dalam menjalankan tugasnya, tunggu tubang berbuat kesalahan menurut aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berhak menegur, memarahi, memperingatkan, dan memberi-kan sanksi kepadanya. Termasuk apabila kesalahan itu sudah sangat besar atau sudah berkali-kali dilakukan, maka meraje berhak mencabut kedudukan tunggu tubang dari yang bersangkutan dan memindahkannya kepada anak yang lain.
 c. Menjadi Juru Bicara atau Besuare
            Yang dimaksudkan dengan besuare atau berbi-cara di sini adalah menjadi juru bicara keluarga dalam hal-hal tertentu. Misalnya memberikan sambutan me-wakili keluarga pada upacara selamatan atau perni-kahan, mengajukan atau menerima lamaran bagi salah seorang anggota jurai, dan menyelesaikan perselisihan atau mengadakan permufakatan dengan pihak lain. Semua itu adalah hak bagi seorang meraje untuk mewakili jurai dalam berbicara, yang dalam istilah adat Semende disebut dengan besuare.
d. Dipatuhi Perintahnya dan Dijauhi Larangannya

            Selaku seorang pemimpin, selayaknyalah bila meraje dipatuhi perintahnya dan dijauhi larangannya. Hal itu tentunya selama perintah dan atau larangan meraje itu tidak bertentangan dengan aturan adat dan ajaran agama. Di sinilah pentingnya seorang meraje mengetahui, mempelajari, dan mendalami aturan adat Semende dan ajaran Islam agar dalam melaksanakan kepemimpinannya tidak bertentangan dengan kedua sendi pokok kehidupan itu, sehingga apa-apa yang diperintahkan akan dipatuhi dan apa-apa yang dila-rangnya akan ditinggalkan oleh para anak belai.
            Itulah beberapa hal pokok yang menjadi hak bagi seorang meraje sebagai pemimpin dalam jurai dan masyarakat adat Semende.

2.     Kewajiban Meraje
            Selain mempunyai hak yang harus dipenuhi, seorang meraje juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selaku pemimpin dalam jurai dan masyarakat adat Semende. Di antara kewajiban-kewajiban meraje itu adalah :
a.        Membimbing, Mengayomi, dan Mengawasi para Anak Belai

            Kewajiban yang satu ini merupakan fungsi utama diadakannya Lembaga Meraje Anak Belai pada adat Semende. Meraje bertindak sebagai orang tua yang mendidik, membimbing, mengayomi, dan mengawasi para anak belai yang ada dalam jurai yang menjadi tanggung jawabnya, agar mereka dapat hidup layak sesuai dengan aturan adat Semende dan ajaran agama Islam.
            Meraje juga berkewajiban melatih para anak belai, khususnya tunggu tubang dalam melaksanakan upacara-upacara adat seperti pernikahan, menunggu rumah baru (nyemak ghumah), dan takziah kematian.
b.     Memberi Hukuman atau Sanksi
            Setelah memberikan bimbingan dan didikan kepada para anak belai, maka meraje mengadakan pengawasan terhadap mereka. Kalau ada di antara mereka, terutama tunggu tubang yang berbuat menyalahi aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban menegur dan memperingatkan agar tidak mengulang lagi perbuatan itu. Akan tetapi, apabila sudah diperingatkan masih juga melanggar aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berkewajiban memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
c.      Melestarikan Adat
            Sebagai tanggung jawab pemimpin adat, ten-tulah meraje itu harus menjaga dan melestarikan adat Semende. Cara pelestariannya adalah dengan senan-tiasa melaksanakan semua aturan adat itu. Di samping itu pula, meraje berkewajiban mengajari dan melatih para anak belai bagaimana berbuat dan bertindak menurut aturan adat Semende dalam kehidupan sehari-hari dan pada pelaksanaan upacara-upacara adat.
            Selain itu juga, sebagai contoh bagi para anak belai, meraje harus dapat memimpin pelaksanaan upacara-upacara adat, mewakili jurai dalam peristiwa-peristiwa tertentu, menengahi perselisihan antara keluarga dan atau dengan pihak lain.
d.     Mengawasi Harta Pusaka
            Setiap keluarga atau jurai Semende mem-punyai harta pusaka, yang minimal terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Bagi yang agak mampu, ada tambahan berupa kolam (tebat) dan beberapa ekor kerbau. Semua harta pusaka itu dikuasakan ke-pada anak yang menjadi tunggu tubang untuk men-jaga, menunggu, dan mengusahakannya.
Tugas dan kewajiban meraje adalah meng-awasi tunggu tubang dalam mengurus harta pusaka itu, apakah dilaksanakan dengan baik atau asal-asalan. Begitu pula apabila tunggu tubang bertindak salah terhadap harta pusaka, seperti hendak menjual sawah, maka meraje berkewajiban memperingatkan dan melarang.
e.      Mencarikan Jodoh
Apabila ada di antara anak belai sudah cukup umur untuk menikah, maka adalah kewajiban bagi seorang meraje untuk mencarikan jodoh baginya. Caranya ialah dengan menghubungi atau mendekati keluarga yang mempunyai anak muda yang sekiranya pantas dan cocok untuk anak belai itu tadi. Kalau ada kesesuai-an antara kedua keluarga, maka dilaksana-kanlah pernikahan antara keduanya dengan mengikuti aturan-aturan adat dan ajaran agama, mulai dari pelamaran sampai kepada akad nikah dan pestanya.
Dalam rangkaian pelaksanaannya, meraje me-megang peranan yang dominan. Dia yang mewakili keluarga dalam mengajukan dan atau menerima lamaran. Meraje pula yang menyembelih hewan untuk pesta, yang biasanya berupa kerbau atau sapi. Meraje juga yang menjadi saksi dalam akad nikah dan menyampaikan sambutan saat walimah.
Akan tetapi, pada masa sekarang saat anak muda sudah mencari dan memilih sendiri pasangan hidupnya, sudah banyak meraje yang tidak perlu lagi bersusah payah mencarikan jodoh bagi anak belainya. Setelah mereka mendapatkan pujaan hatinya dan telah mengikat janji untuk hidup berumah tangga, si anak belai melapor kepada meraje dan segenap ke-luarga untuk minta dilamarkan. Meraje yang meneri-ma laporan itu segera mengirimkan utusan untuk meneliti bakal menantu itu apakah pantas dari ber-bagai sudut pandang dan bermusyawarah dengan anggota jurai lainnya. Setelah ada kesepakatan, baru-lah diajukan lamaran kepada keluarga calon menantu itu.