HAK DAN KEWAJIBAN MERAJE DALAM SUKU SEMENDE

0 komentar

Telah disebutkan terdahulu bahwa yang menjadi meraje itu adalah semua kakak dan adik laki-laki dari ibu, berapapun banyak jumlahnya. Hanya saja, dalam melaksanakan tugas-tugas yang berkenaan dengan hak dan kewajiban selaku meraje, biasanya yang tertua lebih didahulukan, baru kemudian yang lebih muda sampai kepada yang termuda. Kecuali apabila yang tertua telah menyerahkan hal itu kepada yang lebih muda untuk mengambil kebijaksanaan dan atau melaksanakannya.
            Di samping itu, kepemimpinan dan peng-awasan ini mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai-mana telah dijelaskan oleh bagan Lembaga Adat Semende Meraje Anak Belai terdahulu. Tingkatan itu adalah Payung meraje, Jenang meraje, dan Meraje. Payung meraje berfungsi sebagai pengawas tertinggi terhadap tunggu tubang dan semua anggota jurai atau keluarga. Jenang meraje, sebagai pengawas tingkat kedua, sedangkan Meraje berfungsi sebagai pengawas langsung atau pengawas pelaksana pada tingkat pertama.
Bila ada kesalahan yang diperbuat oleh tunggu tubang misalnya, maka payung meraje memberi-tahukan hal itu kepada jenang meraje, lalu jenang meraje memberitahukan kepada meraje, yang pada akhirnya meraje-lah yang menegur tunggu tubang secara langsung bahwa dia telah membuat kesalahan dan harus diperbaiki. Payung meraje dan atau jenang meraje tidak berhak menegur tunggu tubang secara langsung. Peneguran itu harus melalui jalur yang telah ditentukan, yakni dari payung meraje ke jenang meraje, dari jenang meraje ke meraje, dan meraje-lah yang memberikan teguran secara langsung kepada tunggu tubang sekaligus memberitahukan perbaik-annya.
1. Hak-hak Meraje
            Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang atau kedudukan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, begitu pula meraje sebagai pemimpin keluarga dalam adat Semende. Dari hasil wawancara dengan beberapa orang tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Semende, dapat penulis ambil kesimpulan bahwa hak-hak meraje sebagai pemimpin dalam jurai (keluarga) dan adat Semende adalah sebagai berikut:
a. Memimpin Musyawarah
            Masyarakat Semende adalah masyarakat yang mengutamakan musyawarah dalam setiap mengambil keputusan-keputusan penting. Baik hal itu berkenaan dengan masalah keluarga, kepentingan umum ma-syarakat desa, ataupun yang berhubungan dengan masalah pemerintahan.
            Dalam musyawarah yang menyangkut masalah keluarga atau jurai dan yang berkenaan dengan adat, maka yang memimpin musyawarah adalah meraje. Pendapat dan pemikirannya yang terlebih dahulu didengarkan, baru ditanggapi dan dibahas oleh para anggota keluarga lainnya. Pada akhirnya, setelah mendengar dan mempelajari semua pembicaraan yang berkembang dalam musyawarah, meraje pulalah yang mengambil kesimpulan dan atau keputusan-keputusan musyawarah yang harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua anggota keluarga.
b. Menetapkan Tunggu Tubang
            Sebagai pemimpin dalam jurai, salah satu hak meraje adalah menetapkan siapa yang menjadi tunggu tubang berikutnya dalam jurai itu. Meskipun pada dasarnya anak perempuan tertua otomatis menjadi tunggu tubang, namun penetapannya tetap melalui musyawarah seluruh anggota jurai yang dipimpin oleh meraje. Lebih-lebih lagi bila dalam keluarga itu tidak ada anak perempuan, maka musyawarah harus diada-kan untuk menetapkan siapa di antara beberapa anak laki-laki yang akan menjabat sebagai tunggu tubang. Dalam keadaan seperti ini, anak laki-laki yang dite-tapkan sebagai tunggu tubang itu disebut tunggu tubang ngangkit.
            Apabila dalam menjalankan tugasnya, tunggu tubang berbuat kesalahan menurut aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berhak menegur, memarahi, memperingatkan, dan memberi-kan sanksi kepadanya. Termasuk apabila kesalahan itu sudah sangat besar atau sudah berkali-kali dilakukan, maka meraje berhak mencabut kedudukan tunggu tubang dari yang bersangkutan dan memindahkannya kepada anak yang lain.
 c. Menjadi Juru Bicara atau Besuare
            Yang dimaksudkan dengan besuare atau berbi-cara di sini adalah menjadi juru bicara keluarga dalam hal-hal tertentu. Misalnya memberikan sambutan me-wakili keluarga pada upacara selamatan atau perni-kahan, mengajukan atau menerima lamaran bagi salah seorang anggota jurai, dan menyelesaikan perselisihan atau mengadakan permufakatan dengan pihak lain. Semua itu adalah hak bagi seorang meraje untuk mewakili jurai dalam berbicara, yang dalam istilah adat Semende disebut dengan besuare.
d. Dipatuhi Perintahnya dan Dijauhi Larangannya

            Selaku seorang pemimpin, selayaknyalah bila meraje dipatuhi perintahnya dan dijauhi larangannya. Hal itu tentunya selama perintah dan atau larangan meraje itu tidak bertentangan dengan aturan adat dan ajaran agama. Di sinilah pentingnya seorang meraje mengetahui, mempelajari, dan mendalami aturan adat Semende dan ajaran Islam agar dalam melaksanakan kepemimpinannya tidak bertentangan dengan kedua sendi pokok kehidupan itu, sehingga apa-apa yang diperintahkan akan dipatuhi dan apa-apa yang dila-rangnya akan ditinggalkan oleh para anak belai.
            Itulah beberapa hal pokok yang menjadi hak bagi seorang meraje sebagai pemimpin dalam jurai dan masyarakat adat Semende.

2.     Kewajiban Meraje
            Selain mempunyai hak yang harus dipenuhi, seorang meraje juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan selaku pemimpin dalam jurai dan masyarakat adat Semende. Di antara kewajiban-kewajiban meraje itu adalah :
a.        Membimbing, Mengayomi, dan Mengawasi para Anak Belai

            Kewajiban yang satu ini merupakan fungsi utama diadakannya Lembaga Meraje Anak Belai pada adat Semende. Meraje bertindak sebagai orang tua yang mendidik, membimbing, mengayomi, dan mengawasi para anak belai yang ada dalam jurai yang menjadi tanggung jawabnya, agar mereka dapat hidup layak sesuai dengan aturan adat Semende dan ajaran agama Islam.
            Meraje juga berkewajiban melatih para anak belai, khususnya tunggu tubang dalam melaksanakan upacara-upacara adat seperti pernikahan, menunggu rumah baru (nyemak ghumah), dan takziah kematian.
b.     Memberi Hukuman atau Sanksi
            Setelah memberikan bimbingan dan didikan kepada para anak belai, maka meraje mengadakan pengawasan terhadap mereka. Kalau ada di antara mereka, terutama tunggu tubang yang berbuat menyalahi aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje berkewajiban menegur dan memperingatkan agar tidak mengulang lagi perbuatan itu. Akan tetapi, apabila sudah diperingatkan masih juga melanggar aturan adat dan atau ajaran agama, maka meraje pula yang berkewajiban memberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
c.      Melestarikan Adat
            Sebagai tanggung jawab pemimpin adat, ten-tulah meraje itu harus menjaga dan melestarikan adat Semende. Cara pelestariannya adalah dengan senan-tiasa melaksanakan semua aturan adat itu. Di samping itu pula, meraje berkewajiban mengajari dan melatih para anak belai bagaimana berbuat dan bertindak menurut aturan adat Semende dalam kehidupan sehari-hari dan pada pelaksanaan upacara-upacara adat.
            Selain itu juga, sebagai contoh bagi para anak belai, meraje harus dapat memimpin pelaksanaan upacara-upacara adat, mewakili jurai dalam peristiwa-peristiwa tertentu, menengahi perselisihan antara keluarga dan atau dengan pihak lain.
d.     Mengawasi Harta Pusaka
            Setiap keluarga atau jurai Semende mem-punyai harta pusaka, yang minimal terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Bagi yang agak mampu, ada tambahan berupa kolam (tebat) dan beberapa ekor kerbau. Semua harta pusaka itu dikuasakan ke-pada anak yang menjadi tunggu tubang untuk men-jaga, menunggu, dan mengusahakannya.
Tugas dan kewajiban meraje adalah meng-awasi tunggu tubang dalam mengurus harta pusaka itu, apakah dilaksanakan dengan baik atau asal-asalan. Begitu pula apabila tunggu tubang bertindak salah terhadap harta pusaka, seperti hendak menjual sawah, maka meraje berkewajiban memperingatkan dan melarang.
e.      Mencarikan Jodoh
Apabila ada di antara anak belai sudah cukup umur untuk menikah, maka adalah kewajiban bagi seorang meraje untuk mencarikan jodoh baginya. Caranya ialah dengan menghubungi atau mendekati keluarga yang mempunyai anak muda yang sekiranya pantas dan cocok untuk anak belai itu tadi. Kalau ada kesesuai-an antara kedua keluarga, maka dilaksana-kanlah pernikahan antara keduanya dengan mengikuti aturan-aturan adat dan ajaran agama, mulai dari pelamaran sampai kepada akad nikah dan pestanya.
Dalam rangkaian pelaksanaannya, meraje me-megang peranan yang dominan. Dia yang mewakili keluarga dalam mengajukan dan atau menerima lamaran. Meraje pula yang menyembelih hewan untuk pesta, yang biasanya berupa kerbau atau sapi. Meraje juga yang menjadi saksi dalam akad nikah dan menyampaikan sambutan saat walimah.
Akan tetapi, pada masa sekarang saat anak muda sudah mencari dan memilih sendiri pasangan hidupnya, sudah banyak meraje yang tidak perlu lagi bersusah payah mencarikan jodoh bagi anak belainya. Setelah mereka mendapatkan pujaan hatinya dan telah mengikat janji untuk hidup berumah tangga, si anak belai melapor kepada meraje dan segenap ke-luarga untuk minta dilamarkan. Meraje yang meneri-ma laporan itu segera mengirimkan utusan untuk meneliti bakal menantu itu apakah pantas dari ber-bagai sudut pandang dan bermusyawarah dengan anggota jurai lainnya. Setelah ada kesepakatan, baru-lah diajukan lamaran kepada keluarga calon menantu itu.

Share this article :
 
Kaur Semende Maje Nasal : Semende | imrodili | Surel
Copyright © 2010. KAUR SEMENDE - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger Published by Dracoola Media
Thanks To LoenBun