KEWAJIBAN DAN HAK TUNGGU TUBANG

0 komentar

Tunggu tubang, adalah “satu jabatan dalam struktur adat Semende yang biasanya dijabat oleh anak perempuan tertua dengan tugas menjaga dan mengurus harta pusaka jurai”. Telah menjadi kesepakatan adat bahwa yang menjabat sebagai tunggu tubang itu adalah anak perempuan tertua. Walaupun dia mempunyai banyak kakak laki-laki bahkan kendatipun ia merupakan anak terkecil dan satu-satunya anak perempuan.
            Lalu bagaimana seandainya dalam suatu ke-luarga tidak mempunyai anak perempuan? Dalam keadaan seperti itu, seorang anak laki-laki dipilih dan ditunjuk orang tuanya untuk menjadi tunggu tubang. Lalu pilihan itu disampaikan kepada pihak meraje untuk dimusyawarahkan agar disetujui dan ditetapkan. Tunggu tubang seperti ini, dalam adat Semende disebut “tunggu tubang ngangkit.
            Bilamana suatu keluarga tunggu tubang tidak mempunyai anak seorang pun, maka kedudukan tunggu tubang dialihkan kepada adik perempuan dari tunggu tubang itu. Pengalihan kedudukan tunggu tubang ini pun harus dilaksanakan dalam musyawarah jurai yang dipimpin oleh meraje. Perlu diketahui, bahwa “seseorang mulai menjabat sebagai tunggu tubang apabila telah menikah, kalau dia belum me-nikah masih disebut bakal atau calon tunggu tubang”, demikian diungkapkan oleh Mualim Basyroh, seorang pemuka agama sekaligus pemuka adat di Pulau Panggung. Jabatan dan kedudukan tunggu tubang ini melekat kepada suami isteri, bukan kepada isteri saja atau kepada suami saja kalau dia ngangkit.
            Kedudukan tunggu tubang yang telah dijabat oleh seseorang dapat dialihkan kepada saudaranya yang lain apabila dia melanggar aturan adat dan atau ajaran agama. Hal ini terjadi jika terhadap pelanggaran itu sudah diperingatkan oleh meraje dan disidangkan dalam musyawarah apit jurai. Di antara pelanggaran adat yang terhitung besar adalah menjual harta pusaka dan tidak menghormati meraje.
Seperti halnya meraje, tunggu tubang juga mempunyai hak dan kewajiban tertentu dalam adat Semende, yaitu :
1.     Kewajiban Tunggu Tubang
a.      Menjaga dan Mengurus Harta Pusaka
            Ini adalah tugas pokok tunggu tubang untuk menjaga dan mengurus harta pusaka jurai yang sekurang-kurangnya terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Banyak anggapan dari masyarakat selain Semende, termasuk tokoh-tokoh agama, bahwa “harta pusaka itu diwariskan kepada tunggu tubang”, tetapi pada hakikatnya tidaklah demikian. Dia hanya ditugaskan menurut adat untuk menjaga dan meng-urus harta pusaka tersebut dengan hak pakai dan menikmati hasil-hasilnya. Perbedaannya yang men-dasar dengan harta warisan adalah bahwa harta pusaka keluarga itu tidak boleh dijual atau digadaikan. Lain halnya dengan harta warisan yang boleh dijual, digadaikan, atau diberikan kepada orang lain oleh warisnya bila dikehendakinya.
b.     Menjaga dan Mengurus Orang Tua
            Biasanya dalam keluarga Semende, orang tua tinggal di rumah pusaka yang ditempati tunggu tubang. Adalah menjadi kewajiban bagi tunggu tubang untuk menjaga dan mengurus orang tua itu, melengkapi keperluannya, mengobati dan memba-wanya ke dokter jika ia sakit. Ada kalanya pula, di rumah pusaka itu masih ada kakek dan atau nenek tunggu tubang. Mereka ini pun harus diperlakukan sama dengan orang tua tadi oleh tunggu tubang.
            Dikatakan oleh H. Muhammad Din, Ketua Lembaga Adat Kecamatan Aremantai, bahwa “wa-laupun begitu, sewaktu-waktu orang tua itu dapat berkunjung dan bertandang ke rumah anak-anaknya yang lain, tapi hanya dalam waktu yang tidak lama”.
            Sebenarnya bila disadari, tugas menjaga dan mengurus orang tua ini adalah suatu kehormatan bagi tunggu tubang. Orang tua telah mendidik, mengasuh, dan menyekolahkan dia se-jak kecil hingga dewasa. Oleh karenanya, adalah kesempatan yang baik bagi tunggu tubang untuk berbakti dan berbuat baik ke-pada keduanya pada hari tuanya.

c.        Menghormati Meraje dan Mematuhi Perintahnya
            Tunggu tubang sebagai ujung tombak pelak-sanaan adat harus mematuhi segala perintah meraje dan menghormatinya. Dahulu ada kebiasaan pada setiap selesai salat Jum’at di masjid dusun, meraje akan berkunjung ke rumah tunggu tubang untuk me-lihat dan mengetahui keadaan tunggu tubang seke-luarga serta menanyakan hal-hal yang perlu dike-tahuinya. Pada saat itu tunggu tubang melaporkan segala sesuatunya dan meminta petunjuk tentang apa yang seharusnya dilakukan. Sebelum pulang, meraje memberikan nasihat dan petunjuk serta jalan keluar terha-dap segala masalah yang dihadapi.
            Ditambahkan oleh Aswi Rasyid, seorang guru dan pemuka masyarakat desa Muara Tenang, bahwa “dalam menyambut kedatangan meraje itu, tunggu tubang senantiasa harus menghormati dan memulia-kannya. Segala apa yang dinasihatkannya harus dide-ngarkan dengan baik dan apa yang diperintahkannya harus dipatuhi dan dilaksanakan”.
d.     Mematuhi dan Menjalankan Aturan Adat
            Kewajiban lain yang menjadi tugas dan kewa-jiban tunggu tubang ialah mematuhi dan menjalankan aturan adat. Maksudnya, segala sesuatu yang ber-kenaan dengan adat Semende yang mencakup Rukun Semende, Adab Semende, Tungguan Semende, serta Sifat dan Lambang Tunggu Tubang (yang akan diuraikan kemudian) harus senantiasa dimengerti dan dilaksanakan oleh tunggu tubang.
2.     Hak-hak Tunggu Tubang
a.      Menikmati Harta Pusaka
            Telah diuraikan di muka bahwa tugas tunggu tubang adalah menjaga dan mengurus harta pusaka jurai yang minimal terdiri dari sebuah rumah dan sebidang sawah. Ia harus menjaga dam memperbaiki rumah itu agar jangan rusak, mengolah dan menger-jakan sawah agar menghasilkan padi yang melimpah untuk kehidupan keluarga. Akan tetapi, menurut Abdullah Sukuni, seorang pemuka masyarakat dan ahli dalam masalah adat Semende, “kewajiban yang berat itu disertai pula dengan hak untuk menikmati harta pusaka tersebut”. Tunggu tubang diberi hak untuk menempati rumah pusaka sebagai kediaman keluarganya serta menikmati hasil sawah untuk kehidupan mereka sehari-hari.
            Walaupun tungu tubang diberi hak untuk menikmati harta pusaka, sekali-kali dia tidak berhak untuk menjual atau menggadaikannya. Hal itu dise-babkan karena harta pusaka tersebut adalah milik bersama seluruh anggota jurai, hanya saja dikuasakan menurut adat kepada tunggu tubang untuk menjaga dan mengurusnya.
b.       Menjadi Tempat Kembali Para Anggota Jurai
            Rumah pusaka yang diamanatkan kepada tunggu tubang untuk menjaga dan menunggunya, menurut Abdullah Sukuni, tidak boleh kosong dan ditinggalkan terlalu lama, karena sewaktu-waktu atau dalam keadaan tertentu ada anggota jurai akan datang untuk sesuatu urusan. Ada kalanya pula rumah pusaka itu dijadikan tempat untuk suatu keperluan keluarga, seperti hajatan pernikahan, ada musibah kematian, atau ziarah ke makam nenek moyang.
            Untuk itulah, persediaan padi di lumbung sawah tunggu tubang harus selalu ada agar dapat menjamu para anggota jurai yang datang. Oleh karenanya, padi hasil panen sawah tunggu tubang harus disimpan dalam lumbung serta tidak boleh dijual semuanya, kecuali sekedar untuk memenuhi keper-luan yang sangat mendesak

Share this article :
 
Kaur Semende Maje Nasal : Semende | imrodili | Surel
Copyright © 2010. KAUR SEMENDE - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger Published by Dracoola Media
Thanks To LoenBun